Soal Larangan Jilbab Paskibraka, MUI Minta Jokowi Berhentikan Kepala BPIP
Kamis, 15 Agustus 2024 - 16:59 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Yudian Wahyudi dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) . Hal itu menyusul larangan penggunaan hijab dalam atribut Paskibraka.
“Kita minta Presiden untuk mengevaluasi kinerja BPIP, segera dicabut mandat kepada Kepala BPIP (Yudian), diberhentikan dan diganti,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, M Cholil Nafis, Kamis (15/8/2024).
Cholil menilai munculnya Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 merupakan kesalahan fatal. Dalam aturan itu, kata Cholil, Paskibraka wanita tidak diakomodasi untuk menggunakan hijab.
Aturan ini berbeda dengan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. Sebab dalam beleid itu, wanita berhijab masih diakomodasi dan diatur rinci penggunaannya.
“Saya pikir adalah kesalahan fatal bagaimana membuat keputusan Kepala BPIP bertentangan dengan Peraturan BPIP, tentu pasti bertentangan dengan konstitusi kita dan yang paling tinggi dengan Pancasila kita,” tegas dia.
Kiai Cholil pun meminta Yudian diganti dengan sosok yang lebih kompeten dalam memahami Pancasila sekaligus Konstitusi. “Maka meminta Kepala BPIP dan yang terlibat di dalamnya yang bertanggung jawab untuk diberhentikan dan diganti orang yang mengerti Pancasila dan mengerti konstitusi,” tutupnya.
“Kita minta Presiden untuk mengevaluasi kinerja BPIP, segera dicabut mandat kepada Kepala BPIP (Yudian), diberhentikan dan diganti,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, M Cholil Nafis, Kamis (15/8/2024).
Cholil menilai munculnya Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 merupakan kesalahan fatal. Dalam aturan itu, kata Cholil, Paskibraka wanita tidak diakomodasi untuk menggunakan hijab.
Aturan ini berbeda dengan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. Sebab dalam beleid itu, wanita berhijab masih diakomodasi dan diatur rinci penggunaannya.
“Saya pikir adalah kesalahan fatal bagaimana membuat keputusan Kepala BPIP bertentangan dengan Peraturan BPIP, tentu pasti bertentangan dengan konstitusi kita dan yang paling tinggi dengan Pancasila kita,” tegas dia.
Kiai Cholil pun meminta Yudian diganti dengan sosok yang lebih kompeten dalam memahami Pancasila sekaligus Konstitusi. “Maka meminta Kepala BPIP dan yang terlibat di dalamnya yang bertanggung jawab untuk diberhentikan dan diganti orang yang mengerti Pancasila dan mengerti konstitusi,” tutupnya.
(cip)
tulis komentar anda