Kecewa Paskibraka Putri Dilarang Pakai Hijab, Cak Imin Sebut BPIP Sesat

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:25 WIB
Baca juga: Larangan Paskibraka Berhijab Dinilai Diskriminatif, Muhammadiyah Minta Aturannya Dicabut

Menurut dia aturan tersebut untuk 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Lalu, penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja.

“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!