Soal Larangan Berjilbab Bagi Paskibraka, Cak Imin Tuntut Kepala BPIP Mundur

Kamis, 15 Agustus 2024 - 14:16 WIB
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menuntut agar Kepala BPIP Yudian Wahyudi mundur dari jabatannya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyoroti soal larangan Paskibraka putri mengenakan jilbab. Cak Imin menuntut agar Kepala BPIP Yudian Wahyudi mundur.

“Kita harus tegak pada Bhinneka Tunggal Ika. Saya menuntut kepala BPIP harus turun dan diganti atas perilaku yang tidak benar dan mengganggu rasa keadilan dan persatuan,” kata Cak Imin dalam sambutannya dalam acara penyerahan rekomendasi partai kepada Bupati/Wali Kota di Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).

Menurutnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus menjadi kekuatan yang menegakan konstitusi. Cak Imin menegaskan, semua pihak memiliki hak yang sama dalam berekspresi sesuai agama dan keyakinannya. “Kok ada larangan jilbab dalam Paskibraka. Setelah dikomplain seluruh Indonesia jawabannya kesukarelaan. Kalau ada atasan dan bawahan kesukarelaan itu pasti tidak terjadi,” ujarnya.





“Semua dihinggapi rasa ketakutan atas yang di bawah terhadap yang di atas. Ya anak-anak kita pasti sudah lama ingin jadi Paskibraka kan. Jadi untuk kerelaan ya tentu kerelaan yang terpaksa,” sambung dia.

Cak Imin juga menegaskan pihaknya siap untuk memimpin BPIP dengan sebaik-baiknya. “Tapi bukan itu tujuannya. Kita ingin seluruh pemimpin-pemimpin bangsa ini terutama BPIP jangan pernah ada pemaksaan kehendak atas tafsir kebenaran Kebinekaan Tunggal Ika dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernagara kita. Konstitusi dan keadilan,” jelasnya.



Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan pihaknya tidak memaksa Paskibraka Nasional 2024 melepas jilbab. Hal itu merespons tuduhan kepada BPIP terkait pemaksaan melepas jilbab pada saat pengukuhan Paskibraka. “BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” kata Yudian, Rabu, 14 Agustus 2024.

Yudian menjelaskan sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.

Yudian pun mengatakan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka. Mereka sukarela mematuhi peraturan dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.

“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More