Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Lagi Kasus Korupsi Izin IUP Timah
Selasa, 13 Agustus 2024 - 18:19 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Satu orang itu ialah Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisial SPT.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihak penyidik hari telah melakukan pemeriksaan terhadap toga orang saksi yaitu HS, ASQ, dan SPT. Salah satu saksi yang berinisial SPT telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni SPT selaku Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2020- Juni 2020," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Tersangka SPT pada tahun 2020 secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak sesuai ketentuan.
"Tersangka SPT juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut, serta tidak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020," jelasnya.
Tersangka SPT dilakukan penahanan di rumah tahanan negara salemba Cabang Kejagungselama 20 hari ke depan.
SPT dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut Harli mengatakan, dengan ditetapkannya SPT sebagai tersangka jumlah tersangka dalam kasus tersebut mengalami peningkatan menjadi 23 orang termasuk 1 tersangka dalam perkara obstruction of justice.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihak penyidik hari telah melakukan pemeriksaan terhadap toga orang saksi yaitu HS, ASQ, dan SPT. Salah satu saksi yang berinisial SPT telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni SPT selaku Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2020- Juni 2020," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Tersangka SPT pada tahun 2020 secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak sesuai ketentuan.
"Tersangka SPT juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut, serta tidak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020," jelasnya.
Tersangka SPT dilakukan penahanan di rumah tahanan negara salemba Cabang Kejagungselama 20 hari ke depan.
SPT dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut Harli mengatakan, dengan ditetapkannya SPT sebagai tersangka jumlah tersangka dalam kasus tersebut mengalami peningkatan menjadi 23 orang termasuk 1 tersangka dalam perkara obstruction of justice.
tulis komentar anda