Kasus Gratifikasi dan Pemerasan, Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM

Selasa, 13 Agustus 2024 - 15:35 WIB
Dittipidkor Bareskrim Polri menggeledah rumah mantan pegawai BPOM berinisial SD. Dia merupakan tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp3,49 miliar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah mantan pegawai BPOM berinisial SD. Dia merupakan tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief mengatakan, penggeledahan rumah SD di kawasan Kota Bogor itu digelar secara tertutup.



"Betul, tim penyidik tengah melakukan penggeledahan terhadap satu lokasi tempat tertutup, berlokasi di Bogor Barat, Kota Bogor," kata Arief kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Diketahui, SD melakukan pemerasan kepada Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI), Fictor Kusumareja sebesar Rp3,49 miliar.

Baca juga: Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka

Tindak pidana pemerasan dan gratifikasi itu, kata Arief, dilakukan SD dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. Tujuan uang yang diberikan Fictor kepada SD diduga digunakan untuk penggulingan Kepala BPOM hingga pengurusan sidang PT AOBI yang tengah bergulir di BPOM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!