KPK Dalami Pengadaan Lahan terkait Kasus Dugaan Korupsi JTTS

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 13:44 WIB
KPK telah memeriksa Karyawan Swasta, Dalil Firmasnyah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS, Jumat (9/8/2024). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Karyawan Swasta, Dalil Firmasnyah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) , Jumat (9/8/2024). Dari keterangan saksi tersebut, KPK mendalami perihal hubungannya dengan salah satu tersangka, yakni mantan Dirut Hutama Karya, Bintang Perbowo (BP).

"Saksi Hadir, didalami terkait hubungan atau relasinya dengan tersangka BP," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahatdhika Sugiarto yang dikutip, Sabtu (10/8/2024).



Selain itu, dari keterangan Dalil turut didalami juga pengetahuannya soal pengadaan lahan tersebut.



"(Didalami) pengetahuannya terkait pengadaan lahan JTTS," katanya.

Terkait kasus tersebut, KPK menyita 54 bidang tanah yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitaran Jalan Tol Trans Sumatera. Ditaksir, total nilai tanah tersebut mencapai Rp150 miliar.

"Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ (swasta)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (20/6/2024).

Tessa merincikan tanah yang disita tersebut terdiri dari 32 yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 m2 dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 m2.

KPK menyebutkan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. Mereka adalah eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo (BP); mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto (MRS); dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen (IZ).



"Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP, MRS, dan IZ," papar Tessa.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More