KPK Gandeng BPKP Cek Fisik Shelter Tsunami NTB
Kamis, 08 Agustus 2024 - 17:27 WIB
"Cek fisik dibutuhkan oleh tim yang menghitung kerugian negara. Terkait apakah barang-barang atau materialnya sesuai dengan apa yang dikerjakan, sesuai apa yang ada di kontrak, itu menjadi pertimbangan auditor," jelasnya.
Namun, Tessa menyatakan belum bisa mengungkapkan hasil dari pengecekan itu. "Untuk hasilnya nanti kita update secara kelembagaan jika sudah selesai," ucapnya.
Sekadar informasi, KPK mengusut kasus tersebut sejak 2023 lalu. Pembangunan shelter tersebut dilakukan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2014.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Shelter Tsunami di NTB, KPK: Kerugian Negara Ditaksir Rp19 Miliar
“KPK sejak 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut dan telah menetapkan 2 tersangka yaitu 1 dari Penyelenggara Negara dan 1 lainnya dari BUMN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (8/7/2024).
Namun, Tessa menyatakan belum bisa mengungkapkan hasil dari pengecekan itu. "Untuk hasilnya nanti kita update secara kelembagaan jika sudah selesai," ucapnya.
Sekadar informasi, KPK mengusut kasus tersebut sejak 2023 lalu. Pembangunan shelter tersebut dilakukan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2014.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Shelter Tsunami di NTB, KPK: Kerugian Negara Ditaksir Rp19 Miliar
“KPK sejak 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut dan telah menetapkan 2 tersangka yaitu 1 dari Penyelenggara Negara dan 1 lainnya dari BUMN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (8/7/2024).
(kri)
Lihat Juga :