Dukung Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Menikah, Perindo: PP Perlu Diperjelas
Kamis, 08 Agustus 2024 - 14:40 WIB
JAKARTA - Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo Sri Gusni Febriasari meminta pemerintah agar memperjelas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mengingat, di dalam PP yang mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi ini justru menuai kontroversi.
Salah satu pasal yang di dalamnya menuai kontroversi yakni Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, pada ayat 4 butir e) disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi. "Pemerintah perlu memperjelas aturan operasional turunannya terkait penyediaan alat kontrasepsi yang dimaksud dalam pasal 103 ayat 4 tersebut," ujar Sri Gusni yang merupakan Juru Bicara (Jubir) Muda Perindo itu kepada MNC Portal, Rabu (7/8/2024).
Sri Gusni pun menegaskan perlu disebutkan bahwa pelayanan kontrasepsi tidak untuk semua remaja, melainkan khusus bagi mereka yang sudah menikah dengan kondisi tertentu, untuk menunda kehamilannya. "Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Usia tersebut harus abstinensi/tidak melakukan kegiatan seksual," papar Sri Gusni.
Lebih lanjut, Sri Gusni mengatakan penyediaan alat kontrasepsi harus dilihat sebagai suatu kesatuan utuh dari pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja yang harus diikuti oleh konseling yang mengedepankan privasi dan dilakukan oleh tenaga medis/kesehatan, konselor dan/konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya
Sri Gusni juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi sebagai bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana disebutkan dalam PP ini.
"Harus diikuti dengan upaya pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai sistem, fungsi dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, serta upaya dalam melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual pada usia sekolah dan remaja," pungkasnya.
Salah satu pasal yang di dalamnya menuai kontroversi yakni Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, pada ayat 4 butir e) disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi. "Pemerintah perlu memperjelas aturan operasional turunannya terkait penyediaan alat kontrasepsi yang dimaksud dalam pasal 103 ayat 4 tersebut," ujar Sri Gusni yang merupakan Juru Bicara (Jubir) Muda Perindo itu kepada MNC Portal, Rabu (7/8/2024).
Sri Gusni pun menegaskan perlu disebutkan bahwa pelayanan kontrasepsi tidak untuk semua remaja, melainkan khusus bagi mereka yang sudah menikah dengan kondisi tertentu, untuk menunda kehamilannya. "Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Usia tersebut harus abstinensi/tidak melakukan kegiatan seksual," papar Sri Gusni.
Baca Juga
Lebih lanjut, Sri Gusni mengatakan penyediaan alat kontrasepsi harus dilihat sebagai suatu kesatuan utuh dari pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja yang harus diikuti oleh konseling yang mengedepankan privasi dan dilakukan oleh tenaga medis/kesehatan, konselor dan/konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya
Sri Gusni juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi sebagai bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana disebutkan dalam PP ini.
"Harus diikuti dengan upaya pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai sistem, fungsi dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, serta upaya dalam melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual pada usia sekolah dan remaja," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda