Ketua KPK Firli Bahuri Mulai Jalani Sidang Kode Etik soal Helikopter

Selasa, 25 Agustus 2020 - 10:28 WIB
Sebelumnya, KPK melalui Pelaksana Tigas Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya sangat siap menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik."Tentu siapa pun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik, baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK," ujar Ali kepada wartawan, Senin 24 Agustus 2020.(Baca juga: Musisi Antusias Tampil dalam Konser Drive-In Pertama di Indonesia )

Sidang pelanggaran kode etik dengan terlapor Firli dan juga Yudi sudah menjadi tugas Dewas sesuai Pasal 37B UU KPK, yakni menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan maupun pegawai KPK.

"KPK memahami tujuan penegakan etik tersebut adalah rangka menjaga KPK dan nilai-nilai etik yang berlaku di KPK saat ini yang tentu harus dipatuhi baik oleh pimpinan maupun seluruh pegawai KPK," tuturnya.

KPK berharap semua pihak dapat menghormati proses sidang etik yang sedang berjalan tersebut."Banyak pihak yang memberikan perhatian terkait pelaksanaan sidang etik ini, dan untuk itu KPK akan ikuti ketentuan berlaku, namun demikian kita semua juga harus menjaga dan menghormati proses yang sedang berjalan," katanya
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!