Harun Masiku Tak Juga Ketemu, KPK Bakal Evaluasi Kerja Satgas
Selasa, 25 Agustus 2020 - 09:37 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencobna meyakinkan masyarakat bahwa lembaga antirasuah itu tetap serius menemukan Harun Masiku. Akan tetapi, faktanya hingga saat ini bekas caleg PDIP yang merupakan buron kasus suap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut belum juga ketemu.
"Insya Allah masih terus dilakukan. Di internal kita coba mengevaluasi kerja dari satgas yang ada, kemungkinan untuk menambah personel satgas ataupun menyertakan satgas pendamping," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).
(Baca: Majelis Hakim Tak Cabut Hak Politik Wahyu Setiawan)
Nawawi juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mencari Harun Masiku melalui koordinasi dengan para penegak hukum lain. "Kita juga coba terus melakukan koordinasi dengan Polri yang telah menetapkan status DPO terhadap tersangka," ungkapnya.
Diketahui, KPK telah memperpanjang masa pencegahan keluar negeri bagi Harun Masiku selema enam bulan ke depan terhitung sejak Jumat (10/7). Masa pencegahan keluar negeri itu diperpanjang karena KPK tak kunjung menangkap Harun Masiku.
Perpanjangan larangan keluar negeri berlaku terhitung sejak tanggal 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 bulan ke depan. "Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah KPK kirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," jelasnya.
(Baca: Andalkan Polri, KPK Masih Pede Bisa Bekuk Harun Masiku)
KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
"Insya Allah masih terus dilakukan. Di internal kita coba mengevaluasi kerja dari satgas yang ada, kemungkinan untuk menambah personel satgas ataupun menyertakan satgas pendamping," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).
(Baca: Majelis Hakim Tak Cabut Hak Politik Wahyu Setiawan)
Nawawi juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mencari Harun Masiku melalui koordinasi dengan para penegak hukum lain. "Kita juga coba terus melakukan koordinasi dengan Polri yang telah menetapkan status DPO terhadap tersangka," ungkapnya.
Diketahui, KPK telah memperpanjang masa pencegahan keluar negeri bagi Harun Masiku selema enam bulan ke depan terhitung sejak Jumat (10/7). Masa pencegahan keluar negeri itu diperpanjang karena KPK tak kunjung menangkap Harun Masiku.
Perpanjangan larangan keluar negeri berlaku terhitung sejak tanggal 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 bulan ke depan. "Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah KPK kirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," jelasnya.
(Baca: Andalkan Polri, KPK Masih Pede Bisa Bekuk Harun Masiku)
KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda