Wapres soal Alat Kontrasepsi Usia Sekolah: Harus Konsultasi dengan Lembaga Keagamaan
Rabu, 07 Agustus 2024 - 12:06 WIB
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ikut merespons aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja. Aturan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP tersebut mengatur soal edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja. Namun, pada pasal yang menimbulkan polemik yakni ada di Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja khususnya Ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi.
Wapres pun meminta agar penyediaan alat kontrasepsi ini berkonsultasi dengan lembaga keagamaan. Sehingga, hal ini tidak hanya dilihat dari aspek kesehatannya namun juga keagamaannya.
"Sekarang ini dan timbul apa-apa kontroversi ya, berbagai (kontroversi). Saya menyarankan supaya mendengar, berkonsultasi dengan pihak-pihak lembaga keagamaan jangan hanya dilihat dari aspek kesehatannya saja, tapi juga aspek keagamaannya," ujar Wapres kepada awak media usai melakukan kunjungan di MusiumKu Gerabah Timbul Raharjo Kasongan, Yogyakarta, Rabu (7/8/2024).
Wapres pun menegaskan, jika ada ketidaksamaan pendapat atau konflik pendapat maka akan terjadi kontraproduktif di masyarakat.
"Sebab kalau nanti terjadi ketidaksamaan pendapat, ada konflik pendapat, maka nanti kontraproduktif lah," paparnya.
Oleh karena itu, Wapres meminta dalam pelaksanaan aturan itu harus didalami dan dirundingkan dengan berbagai pihak agar tidak terjadi benturan.
"Jadi saya minta itu nanti didalami, dirundingkan dan didengarkan sehingga nanti kemudian bisa bagaimana pelaksanaannya supaya tidak terjadi benturan-benturan," pungkasnya.
PP tersebut mengatur soal edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja. Namun, pada pasal yang menimbulkan polemik yakni ada di Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja khususnya Ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi.
Wapres pun meminta agar penyediaan alat kontrasepsi ini berkonsultasi dengan lembaga keagamaan. Sehingga, hal ini tidak hanya dilihat dari aspek kesehatannya namun juga keagamaannya.
"Sekarang ini dan timbul apa-apa kontroversi ya, berbagai (kontroversi). Saya menyarankan supaya mendengar, berkonsultasi dengan pihak-pihak lembaga keagamaan jangan hanya dilihat dari aspek kesehatannya saja, tapi juga aspek keagamaannya," ujar Wapres kepada awak media usai melakukan kunjungan di MusiumKu Gerabah Timbul Raharjo Kasongan, Yogyakarta, Rabu (7/8/2024).
Wapres pun menegaskan, jika ada ketidaksamaan pendapat atau konflik pendapat maka akan terjadi kontraproduktif di masyarakat.
"Sebab kalau nanti terjadi ketidaksamaan pendapat, ada konflik pendapat, maka nanti kontraproduktif lah," paparnya.
Oleh karena itu, Wapres meminta dalam pelaksanaan aturan itu harus didalami dan dirundingkan dengan berbagai pihak agar tidak terjadi benturan.
"Jadi saya minta itu nanti didalami, dirundingkan dan didengarkan sehingga nanti kemudian bisa bagaimana pelaksanaannya supaya tidak terjadi benturan-benturan," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda