Wapres soal Alat Kontrasepsi Usia Sekolah: Harus Konsultasi dengan Lembaga Keagamaan

Rabu, 07 Agustus 2024 - 12:06 WIB
Wapres Ma’ruf Amin ikut merespons aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja. Aturan ini tertuang pada PP Nomor 28 Tahun 2024. Foto/Setwapres
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ikut merespons aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja. Aturan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP tersebut mengatur soal edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja. Namun, pada pasal yang menimbulkan polemik yakni ada di Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja khususnya Ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi.



Wapres pun meminta agar penyediaan alat kontrasepsi ini berkonsultasi dengan lembaga keagamaan. Sehingga, hal ini tidak hanya dilihat dari aspek kesehatannya namun juga keagamaannya.

Baca juga: Polemik Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja, Mensesneg: Tanya Pak Menkes
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!