Cak Imin Dilaporkan ke Mahkamah Dewan, MKD DPR: Tak Ada Pelanggaran yang Dilakukan

Selasa, 06 Agustus 2024 - 14:49 WIB
Sekadar informasi, Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke MKD DPR RI. Cak Imin diduga membawa istrinya, Rustini Murtadho ke dalam rombongan tim pengawas (Timwas) Haji 2024.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto. Laporannya telah diterima oleh sekretariat MKD pada hari Senin (5/8/2024).

"(Melaporkan) Wakil Ketua DPR RI Pak Muhaimin. Ada indikasi penyalahgunaan kekuasan, (karena) mengikutsertakan istrinya dalam rombongan haji," kata Musyanto usai melakukan laporan di Sekretariat MKD.

Dikatakannya, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, dan telah melanggar kode etik sebagai anggota DPR.

Kendati demikian, dia tak menyampaikan lebih lanjut terkait bukti yang diserahkan kepada MKD DPR. Musyanto hanya mengatakan bahwa pihaknya akan melengkapi bukti kepada MKD dalam waktu dekat.

"Ya untuk sementara bukti yang ada dulu. Nanti akan kita lengkapi 2-3 hari Insya Allah," tutup Musyanto.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More