10 Jaksa KPK Ditarik Kembali ke Kejagung, Ada Apa?
Senin, 05 Agustus 2024 - 15:03 WIB
JAKARTA - Sebanyak 10 jaksa senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Penarikan 10 jaksa dianggap bentuk penyegaran.
"Benar ada 10 jaksa yang diminta kembali ke kejaksaan, tetapi tidak mendadak. Memang itu masuk program penyegaran karena mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK. Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara, itu tegas," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (5/8/2024).
Sebanyak 10 jaksa senior tersebut telah bertugas di KPK selama 10 tahun, bahkan lebih. Kembalinya para jaksa senior itu tidak dilakukan mendadak karena masuk program penyegaran tugas.
Setelah penarikan, jaksa pengganti bakal ditugaskan pula ke KPK untuk mengisi kekosongan. Maka itu, tak ada hubungan kembalinya para jaksa senior dengan perkara tertentu yang mungkin tengah ditangani KPK.
"Ya, mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya. Ada yang diminta kembali, kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya," ucapnya.
"Benar ada 10 jaksa yang diminta kembali ke kejaksaan, tetapi tidak mendadak. Memang itu masuk program penyegaran karena mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK. Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara, itu tegas," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (5/8/2024).
Sebanyak 10 jaksa senior tersebut telah bertugas di KPK selama 10 tahun, bahkan lebih. Kembalinya para jaksa senior itu tidak dilakukan mendadak karena masuk program penyegaran tugas.
Setelah penarikan, jaksa pengganti bakal ditugaskan pula ke KPK untuk mengisi kekosongan. Maka itu, tak ada hubungan kembalinya para jaksa senior dengan perkara tertentu yang mungkin tengah ditangani KPK.
"Ya, mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya. Ada yang diminta kembali, kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya," ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda