Pandangan Pusako terkait Polemik Syarat Masa Jabatan Cakada

Minggu, 04 Agustus 2024 - 08:14 WIB
Mengenai polemik tersebut peneliti dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Haykal berpendapat, yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22 Tahun 2009, sebenarnya adalah masa jabatan pejabat definitif yang statusnya menggantikan.

"Ketika ada kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada berhalangan tetap pada pertengahan masa jabatannya, misalnya setelah satu tahun menjabat, maka dalam empat tahun kebelakang itu akan diganti ya, melalui proses penggantian. Nah, pejabat definitif yang kemudian dilantik sebagai penggantinya melalui proses tersebut, itulah yang dimaksud dalam putusan Nomor 22 itu," kata Haykal, Minggu (4/8/2024).

Haykal memberi contoh misalnya, ada gubernur atau bupati di tengah masa jabatan berhalangan tetap, entah itu karena meninggal dunia atau tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sebagainya, lalu digantikan oleh wakilnya.

Ketika wakilnya menggantikan sebagai pejabat definitif, maka itu dihitung sebagai masa jabatan. Ketika dia menjabat lebih dari dua setengah tahun maka dia dianggap sudah melaksanakan satu periode, dan jika belum mencapai itu dianggap belum mencapai satu periode.

Hitungan dua setengah tahun adalah hitungan secara proporsional. Artinya, Ketika dia belum mencapai dua setengah tahun, dia belum dianggap melewati satu periode.

"Jadi walaupun dia sudah sangat-sangat mendekati, misalnya dua tahun, lima bulan, 10 hari, tapi kan belum genap dua setengah tahun, maka belum bisa juga dia dianggap sebagai satu periode," tegas Haykal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!