Komunikasi Jaminan Sosial

Sabtu, 03 Agustus 2024 - 07:15 WIB
BP Jamsostek juga menghadapi tantangan besar. Akhir 2023, peserta BP Jamsostek tercatat 41,5 juta. Sementara BPS menyatakan, jumlah penduduk bekerja, pada Februari 2024, mencapai 142,18 juta. Jadi BP Jamsostek baru mencakup 29,19% pekerja. Peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) hanya 9% pekerja informal. Ketimpangan ini dapat memicu kecemburuan dan gejolak sosial jika tekanan ekonomi meningkat.

Selain itu, sinkronisasi data BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek belum tercapai. Apalagi dengan Taspen dan Asabri. Padahal, sinkronisasi bisa memberikan keuntungan berupa perlindungan seluruh anggota keluarga peserta. Sinergi pendataan juga dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan jaminan sosial dan kinerja keuangan. Fenomena demografis juga menjadi sebuah risiko. Arifianto (2004) menyatakan, SJSN cenderung abai pada masalah penuaan. Pada 2050, populasi usia di atas 55 tahun akan mencapai 30%. Kebutuhan belanja kesehatan mereka kian meningkat tapi mereka tak lagi bisa mengiur.

SJSN tak boleh gagal karena keberadaannya sangat penting untuk menyejahterakan rakyat. SJSN adalah amanat konstitusi. Agar SJSN dapat lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan, diperlukan penyempurnaan prinsip dan teknis SJSN. Dibutuhkan pula perbaikan regulasi yang bersifat holistik dan komprehensif di antara semua penyelenggaranya. SJSN harus mampu menyinkronisasikan penyelenggaraan pelbagai bentuk jaminan sosial oleh semua penyelenggaranya.

baca juga: Pemerintah Diminta Perhatikan BPJS Kesehatan, Ivanhoe: Jangan Diskriminatif

Upaya penyempurnaan itu tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri oleh penyelenggara karena risiko ego-sektoral. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) harus berperan. Sesuai UU, DJSN bertugas merumuskan kebijakan umum, sinkronisasi penyelenggaraan, hingga pengawasan dan evaluasi. DJSN juga berfungsi mengkaji dan meneliti penyelenggaraan jaminan sosial, mengusulkan kebijakan investasi, serta mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan anggaran operasional kepada Pemerintah.

DJSN harus memastikan seluruh penyelenggara SJSN bekerja jujur, sinergis, sinkron, dan terorkestrasi, termasuk Taspen dan Asabri. Namun Ansyori (2018) menyatakan, DJSN belum efektif karena status kelembagaannya kurang kuat. Aktariyani dan Puspandari (2018) menambahkan, fungsi dan tugas DJSN belum menunjukkan distribusi kekuasaan yang jelas. Padahal, UU BPJS menyatakan, DJSN adalah pengawas BPJS bersama OJK dan BPK.

Maka dibutuhkan komitmen pemimpin nasional untuk memperjelas dan memperkuat posisi dan kewenangan DJSN-yang tertuang dalam sebuah perubahan regulasi. Marmen (2024) menegaskan, posisi DJSN bisa menjadi pengawas eksternal independen atau lembaga pengaturan dan pengawasan (regulatory and supervisory body). Ini bukan untuk kepentingan DJSN melainkan demi tujuan SJSN.

DJSN sendiri harus menjalankan sebuah strategi komunikasi untuk memastikan pencapaian tujuan SJSN serta dampak kesejahteraan rakyat yang bisa dihasilkannya. Middleton (1980) menyatakan strategi komunikasi adalah kombinasi terbaik dari semua elemen komunikasi mulai dari komunikator, pesan, saluran (media), penerima, sampai pada pengaruh (efek) untuk mencapai tujuan yang optimal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!