Hukum vs Etik: Menyatu atau Terpisah?
Senin, 24 Agustus 2020 - 21:54 WIB
Bertolak dari kasus mengenai pemberhentian dan pengangkatan kembali Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di atas, maka menjadi menarik untuk menjadi bahan kajian. Ada dua hal yang cukup menarik untuk didiskusikan. Pertamaterkait dengan kasus Evi Novida Ginting Manik sampai ada dua Keppres yang kontradiktif, yang satu memberhentikan sedangkan yang lainnya mengangkat kembali. Sepintas, keppres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini tidak konsisten. Namun, kedua Keppres tersebut semata-mata bukan karena kehendak sendiri dari Presiden Jokowi. Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi Novida Ginting Manik didasarkan pada perintah putusan DKPP. Sementara, Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 yang membatalkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 dan mengangkat kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU didasarkan pada Putusan PTUN. Jadi, kedua Keppres tersebut tidak ada masalah dan sudah benar karena didasarkan pada perintah dari lembaga yang memang diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Kemudian masalah kedua yang perlu didiskusikan adalah menyangkut antara hukum dan etika. Memang sangat ideal menempatkan etika secara seiring dengan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Namun, antara etika dan hukum itu ranahnya berbeda tetapi memang agak sulit untuk memisahkan secara tegas. Memang sebaiknya dan sangat dimungkinkan untuk dilakukan pembatasan yang tegas, meskipun di antara keduanya dapat atau malah sering saling berkaitan. Keterkaitan tersebut tergantung pada perspektif yang digunakan dalam hukum.
Etika secara umum dapat didefinisikan sebagai nilai dan norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok dalam berperilaku. Etika sebetulnya berada di luar hukum bahkan boleh dikatakan terpisah dari hukum, namun dapat menjadi inspirasi atau sumber dalam pembentukan hukum. Oleh karena itu, menempatkan etika sebagai hukum tergantung pada bagaimana memberikan definisi hukum itu. Ketika definisi hukum sebagai perintah, larangan dan sanksi yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang legitimate, maka etika menjadi tidak termasuk dalam definisi hukum tersebut.
Selain itu, hukum juga dapat dibedakan sebagai hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Ketika hukum didefinisikan sebagai hukum yang tertulis dalam arti peraturan perundang-undangan maka etika tidak termasuk di dalamnya. Namun, ketika hukum didefinisikan sebagai hukum yang tidak tertulis, maka etika termasuk di dalamnya.
Pada saat hukum didefinisikan sebagai peraturan perundang-undangan maka etika dapat dijadikan sebagai inspirasi atau sumber dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang menjelma dalam perintah, larangan dan biasanya disertai dengan sanksi. Dengan demikian, pembentukan norma atau kaidah hukum tersebut bersumberkan pada etika sehingga etika yang pada awalnya hanya menjadi pedoman perilaku oleh individu atau masyarakat ditransformasikan menjadi hukum positif. Transformasi dari etika menjadi hukum positif ini berdampak pada daya laku. Ketika masih menjadi nilai atau etika maka daya lakunya sangat terbatas, yaitu hanya pada individu atau kelompok tertentu saja. Tetapi dengan dijadikan hukum positif dalam bentuk peraturan perundang-undangan maka jangkauan daya lakunya menjadi lebih luas, berlaku untuk umum tidak hanya untuk individu atau kelompok tertentu saja.
Begitu juga mengenai sanksinya, ketika masih berbentuk etika maka sanksi yang dapat dijatuhkan lebih pada sanksi moral atau sosial dan daya paksanya relatif lebih lemah. Namun, ketika etika sudah ditransformasi menjadi hukum tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan maka sanksinya dapat lebih tegas dan daya paksanya lebih kuat yang dapat berwujud sanksi pidana baik berupa pidana penjara maupun denda, sanksi perdata atau sanksi administratif. Berdasarkan pada kekuatan daya lakunya maka banyak etika yang diberikan baju hukum (peraturan perundang-undangan). Namun, yang harus diingat adalah ketika etika diberikan baju hukum maka etika tersebut sudah bertransformasi menjadi hukum positif (peraturan perundang-undangan) bukan etika lagi.
Kemudian masalah kedua yang perlu didiskusikan adalah menyangkut antara hukum dan etika. Memang sangat ideal menempatkan etika secara seiring dengan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Namun, antara etika dan hukum itu ranahnya berbeda tetapi memang agak sulit untuk memisahkan secara tegas. Memang sebaiknya dan sangat dimungkinkan untuk dilakukan pembatasan yang tegas, meskipun di antara keduanya dapat atau malah sering saling berkaitan. Keterkaitan tersebut tergantung pada perspektif yang digunakan dalam hukum.
Etika secara umum dapat didefinisikan sebagai nilai dan norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok dalam berperilaku. Etika sebetulnya berada di luar hukum bahkan boleh dikatakan terpisah dari hukum, namun dapat menjadi inspirasi atau sumber dalam pembentukan hukum. Oleh karena itu, menempatkan etika sebagai hukum tergantung pada bagaimana memberikan definisi hukum itu. Ketika definisi hukum sebagai perintah, larangan dan sanksi yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang legitimate, maka etika menjadi tidak termasuk dalam definisi hukum tersebut.
Selain itu, hukum juga dapat dibedakan sebagai hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Ketika hukum didefinisikan sebagai hukum yang tertulis dalam arti peraturan perundang-undangan maka etika tidak termasuk di dalamnya. Namun, ketika hukum didefinisikan sebagai hukum yang tidak tertulis, maka etika termasuk di dalamnya.
Pada saat hukum didefinisikan sebagai peraturan perundang-undangan maka etika dapat dijadikan sebagai inspirasi atau sumber dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang menjelma dalam perintah, larangan dan biasanya disertai dengan sanksi. Dengan demikian, pembentukan norma atau kaidah hukum tersebut bersumberkan pada etika sehingga etika yang pada awalnya hanya menjadi pedoman perilaku oleh individu atau masyarakat ditransformasikan menjadi hukum positif. Transformasi dari etika menjadi hukum positif ini berdampak pada daya laku. Ketika masih menjadi nilai atau etika maka daya lakunya sangat terbatas, yaitu hanya pada individu atau kelompok tertentu saja. Tetapi dengan dijadikan hukum positif dalam bentuk peraturan perundang-undangan maka jangkauan daya lakunya menjadi lebih luas, berlaku untuk umum tidak hanya untuk individu atau kelompok tertentu saja.
Begitu juga mengenai sanksinya, ketika masih berbentuk etika maka sanksi yang dapat dijatuhkan lebih pada sanksi moral atau sosial dan daya paksanya relatif lebih lemah. Namun, ketika etika sudah ditransformasi menjadi hukum tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan maka sanksinya dapat lebih tegas dan daya paksanya lebih kuat yang dapat berwujud sanksi pidana baik berupa pidana penjara maupun denda, sanksi perdata atau sanksi administratif. Berdasarkan pada kekuatan daya lakunya maka banyak etika yang diberikan baju hukum (peraturan perundang-undangan). Namun, yang harus diingat adalah ketika etika diberikan baju hukum maka etika tersebut sudah bertransformasi menjadi hukum positif (peraturan perundang-undangan) bukan etika lagi.
Lihat Juga :