Hukum vs Etik: Menyatu atau Terpisah?
Senin, 24 Agustus 2020 - 21:54 WIB
Wicipto Setiadi
Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (2015-2017)
BEBERAPA waktu lalu sempat menjadi pemberitaan di media mengenai pemberhentian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik karena dinilai melanggar kode etik terkait kasus perolehan suara calon legislatif (Caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6, Hendri Makaluasc. Untuk melaksanakan putusan tersebut, Presiden Republik Indonesia diberikan waktu oleh DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Atas dasar putusan DKPP tersebut, Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Maret 2020 menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 terkait pemberhentian Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU RI. Keppres pemberhentian itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan surat dari DKPP. DKPP mengusulkan agar Evi Novida Ginting Manik diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Namun, Evi Novida Ginting Manik keberatan dengan putusan DKPP tersebut dan mengajukan gugatan atas Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemudian, PTUN mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dan menyatakan batal Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022. Terhadap putusan PTUN mengenai pembatalan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tersebut, Presiden Jokowi tidak mengajukan banding sehingga putusan PTUN tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Selanjutnya, untuk menindaklanjuti putusan PTUN tersebut Presiden Jokowi memulihkan nama baik Evi Novida Ginting Manik melalui Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020.
Bertolak dari kasus mengenai pemberhentian dan pengangkatan kembali Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di atas, maka menjadi menarik untuk menjadi bahan kajian. Ada dua hal yang cukup menarik untuk didiskusikan. Pertamaterkait dengan kasus Evi Novida Ginting Manik sampai ada dua Keppres yang kontradiktif, yang satu memberhentikan sedangkan yang lainnya mengangkat kembali. Sepintas, keppres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini tidak konsisten. Namun, kedua Keppres tersebut semata-mata bukan karena kehendak sendiri dari Presiden Jokowi. Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi Novida Ginting Manik didasarkan pada perintah putusan DKPP. Sementara, Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 yang membatalkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 dan mengangkat kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU didasarkan pada Putusan PTUN. Jadi, kedua Keppres tersebut tidak ada masalah dan sudah benar karena didasarkan pada perintah dari lembaga yang memang diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Kemudian masalah kedua yang perlu didiskusikan adalah menyangkut antara hukum dan etika. Memang sangat ideal menempatkan etika secara seiring dengan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Namun, antara etika dan hukum itu ranahnya berbeda tetapi memang agak sulit untuk memisahkan secara tegas. Memang sebaiknya dan sangat dimungkinkan untuk dilakukan pembatasan yang tegas, meskipun di antara keduanya dapat atau malah sering saling berkaitan. Keterkaitan tersebut tergantung pada perspektif yang digunakan dalam hukum.
Etika secara umum dapat didefinisikan sebagai nilai dan norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok dalam berperilaku. Etika sebetulnya berada di luar hukum bahkan boleh dikatakan terpisah dari hukum, namun dapat menjadi inspirasi atau sumber dalam pembentukan hukum. Oleh karena itu, menempatkan etika sebagai hukum tergantung pada bagaimana memberikan definisi hukum itu. Ketika definisi hukum sebagai perintah, larangan dan sanksi yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang legitimate, maka etika menjadi tidak termasuk dalam definisi hukum tersebut.
Selain itu, hukum juga dapat dibedakan sebagai hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Ketika hukum didefinisikan sebagai hukum yang tertulis dalam arti peraturan perundang-undangan maka etika tidak termasuk di dalamnya. Namun, ketika hukum didefinisikan sebagai hukum yang tidak tertulis, maka etika termasuk di dalamnya.
Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (2015-2017)
BEBERAPA waktu lalu sempat menjadi pemberitaan di media mengenai pemberhentian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik karena dinilai melanggar kode etik terkait kasus perolehan suara calon legislatif (Caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6, Hendri Makaluasc. Untuk melaksanakan putusan tersebut, Presiden Republik Indonesia diberikan waktu oleh DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Atas dasar putusan DKPP tersebut, Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Maret 2020 menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 terkait pemberhentian Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU RI. Keppres pemberhentian itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan surat dari DKPP. DKPP mengusulkan agar Evi Novida Ginting Manik diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Namun, Evi Novida Ginting Manik keberatan dengan putusan DKPP tersebut dan mengajukan gugatan atas Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemudian, PTUN mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dan menyatakan batal Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022. Terhadap putusan PTUN mengenai pembatalan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tersebut, Presiden Jokowi tidak mengajukan banding sehingga putusan PTUN tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Selanjutnya, untuk menindaklanjuti putusan PTUN tersebut Presiden Jokowi memulihkan nama baik Evi Novida Ginting Manik melalui Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020.
Bertolak dari kasus mengenai pemberhentian dan pengangkatan kembali Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di atas, maka menjadi menarik untuk menjadi bahan kajian. Ada dua hal yang cukup menarik untuk didiskusikan. Pertamaterkait dengan kasus Evi Novida Ginting Manik sampai ada dua Keppres yang kontradiktif, yang satu memberhentikan sedangkan yang lainnya mengangkat kembali. Sepintas, keppres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini tidak konsisten. Namun, kedua Keppres tersebut semata-mata bukan karena kehendak sendiri dari Presiden Jokowi. Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi Novida Ginting Manik didasarkan pada perintah putusan DKPP. Sementara, Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 yang membatalkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 dan mengangkat kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU didasarkan pada Putusan PTUN. Jadi, kedua Keppres tersebut tidak ada masalah dan sudah benar karena didasarkan pada perintah dari lembaga yang memang diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Kemudian masalah kedua yang perlu didiskusikan adalah menyangkut antara hukum dan etika. Memang sangat ideal menempatkan etika secara seiring dengan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Namun, antara etika dan hukum itu ranahnya berbeda tetapi memang agak sulit untuk memisahkan secara tegas. Memang sebaiknya dan sangat dimungkinkan untuk dilakukan pembatasan yang tegas, meskipun di antara keduanya dapat atau malah sering saling berkaitan. Keterkaitan tersebut tergantung pada perspektif yang digunakan dalam hukum.
Etika secara umum dapat didefinisikan sebagai nilai dan norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok dalam berperilaku. Etika sebetulnya berada di luar hukum bahkan boleh dikatakan terpisah dari hukum, namun dapat menjadi inspirasi atau sumber dalam pembentukan hukum. Oleh karena itu, menempatkan etika sebagai hukum tergantung pada bagaimana memberikan definisi hukum itu. Ketika definisi hukum sebagai perintah, larangan dan sanksi yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang legitimate, maka etika menjadi tidak termasuk dalam definisi hukum tersebut.
Selain itu, hukum juga dapat dibedakan sebagai hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Ketika hukum didefinisikan sebagai hukum yang tertulis dalam arti peraturan perundang-undangan maka etika tidak termasuk di dalamnya. Namun, ketika hukum didefinisikan sebagai hukum yang tidak tertulis, maka etika termasuk di dalamnya.
tulis komentar anda