Keppres Pemindahan Ibu Kota Belum Juga Terbit, Mensesneg Beberkan Pertimbangannya

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 11:33 WIB
Monas, ikon Jakarta. Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum juga terbit. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ( IKN ) belum juga terbit. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan alasannya.

"Belum, belum (Keppres IKN belum terbit)," kata Pratikno, Kamis (1/8/2024).

Pratikno menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan Keppres itu belum terbit, salah satunya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.



Dia menuturkan, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan di ibu kota negara. "Jadi Keppres untuk pemilihan ibu kota negara itu kan banyak variabel yang harus dihitung. Jadi salah satunya tentu saja adalah pelantikan presiden. Pelantikan presiden itu kan harus dilaksanakan di ibu kota negara. jadi kalau ada keppres pemindahan berarti harus siap juga untuk tempat pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru," ujarnya.

Jadi, kata Pratikno, banyak hal yang harus dipertimbangkan. "Sampai sekarang Keppres belum diterbitkan," ujarnya.



Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan bahwa Keppres tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN mungkin akan terbit setelah upacara HUT ke-79 Republik Indonesia pada 17 Agustus.

“Ya mungkin saja (keluar setelah 17 Agustus). Saya fokus mengurusi konsentrasi untuk suksesnya penyelenggaran 17-an di IKN,” kata Heru Budi Hartono, dikutip Rabu (31/7/2024).

Heru yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) menuturkan, saat ini pemerintah tengah fokus untuk mempersiapkan peringatan HUT ke-79 RI.

"Saya belum tahu, tapi yang jelas proses 17-an di IKN tetap berjalan, kita rapikan semua."

Diketahui, pada 25 April 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Namun, dalam bagian Ketentuan Peralihan, tepatnya Pasal 63 disebutkan bahwa Provinsi DKJ tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keppres mengenai pemindahan ibu kota.

Berikut bunyi Pasal 63: Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More