Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Humas dan Ketua PN Surabaya Bungkam Alasan Kode Etik
Kamis, 01 Agustus 2024 - 23:08 WIB
Humas PN Surabaya, Alex Adam mengatakan dia ataupun Ketua PN Surabaya tak bisa mengomentari putusan bebas Ronald Tannur di kasus kematian Dini Sera Afrianti. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Humas PN Surabaya, Alex Adam mengatakan dia ataupun Ketua PN Surabaya tak bisa mengomentari putusan bebas Ronald Tannur di kasus kematian Dini Sera Afrianti. Pasalnya, sebagai sesama hakim mereka terikat dengan kode etik hakim.
"Jadi saya juga hakim, kita terikat dalam suatu kode etik, dalam kode etik itu, jangankan kita menilai, kita membicarakan suatu putusan saja itu tak boleh atau dilarang sehingga saya tak bisa berkomentar," ujar Alex dalam program Interupsi yang disiarkan oleh Channel Youtube iNews, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Cegah Gregorius Ronald Tannur Kabur ke Luar Negeri, Jaksa Ajukan Pencekalan
"Jadi saya juga hakim, kita terikat dalam suatu kode etik, dalam kode etik itu, jangankan kita menilai, kita membicarakan suatu putusan saja itu tak boleh atau dilarang sehingga saya tak bisa berkomentar," ujar Alex dalam program Interupsi yang disiarkan oleh Channel Youtube iNews, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Cegah Gregorius Ronald Tannur Kabur ke Luar Negeri, Jaksa Ajukan Pencekalan
Lihat Juga :