Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Humas dan Ketua PN Surabaya Bungkam Alasan Kode Etik
Kamis, 01 Agustus 2024 - 23:08 WIB
JAKARTA - Humas PN Surabaya, Alex Adam mengatakan dia ataupun Ketua PN Surabaya tak bisa mengomentari putusan bebas Ronald Tannur di kasus kematian Dini Sera Afrianti. Pasalnya, sebagai sesama hakim mereka terikat dengan kode etik hakim.
"Jadi saya juga hakim, kita terikat dalam suatu kode etik, dalam kode etik itu, jangankan kita menilai, kita membicarakan suatu putusan saja itu tak boleh atau dilarang sehingga saya tak bisa berkomentar," ujar Alex dalam program Interupsi yang disiarkan oleh Channel Youtube iNews, Kamis (1/8/2024).
Dia menerangkan di Pengadilan Surabaya, khususnya Pimpinan PN Surabaya dalam setiap kegiatan sejatinya selalu membicarakan dan menekankan tentang profesionalisme, integritas, dan kepedulian terhadap para pencari keadilan. Meski begitu, sebagaimana disampaikan Ketua PN Surabaya kala dia menerima para demonstran di PN Surabaya.
Kata Alex, Ketua PN Surabaya menyebutkan dia pun tak bisa berkomentar atas putusan di kasus kematian Dini. Pasalnya, Ketua PN pun merupakan seorang hakim, yang mana dia juga terikat dengan kode etik hakim.
"Seperti yang disampaikan oleh Pak Ketua Pengadilan pada saat menerima para demonstrasi di Pengadilan Surabaya, Pak Ketua juga menyampaikan dia tak bisa berkomentar terhadap putusan ini. Walaupun dia sendiri sebelum putusan ini dibacakan oleh majelis hakim, majelis hakim tersebut sudah menemui dia dan melaporkan akan memutus perkara ini," tuturnya.
"Karena Pak Ketua juga seorang hakim, dia hanya menanyakan apakah ini sudah sepakat, sudah bulat, dan sudah tak ada dissenting opinion, yah silakan karena saya tak bisa mencampuri. Sebagaimana saya sampaikan, kami terikat pada suatu kode etik," kata Alex lagi.
"Jadi saya juga hakim, kita terikat dalam suatu kode etik, dalam kode etik itu, jangankan kita menilai, kita membicarakan suatu putusan saja itu tak boleh atau dilarang sehingga saya tak bisa berkomentar," ujar Alex dalam program Interupsi yang disiarkan oleh Channel Youtube iNews, Kamis (1/8/2024).
Dia menerangkan di Pengadilan Surabaya, khususnya Pimpinan PN Surabaya dalam setiap kegiatan sejatinya selalu membicarakan dan menekankan tentang profesionalisme, integritas, dan kepedulian terhadap para pencari keadilan. Meski begitu, sebagaimana disampaikan Ketua PN Surabaya kala dia menerima para demonstran di PN Surabaya.
Kata Alex, Ketua PN Surabaya menyebutkan dia pun tak bisa berkomentar atas putusan di kasus kematian Dini. Pasalnya, Ketua PN pun merupakan seorang hakim, yang mana dia juga terikat dengan kode etik hakim.
"Seperti yang disampaikan oleh Pak Ketua Pengadilan pada saat menerima para demonstrasi di Pengadilan Surabaya, Pak Ketua juga menyampaikan dia tak bisa berkomentar terhadap putusan ini. Walaupun dia sendiri sebelum putusan ini dibacakan oleh majelis hakim, majelis hakim tersebut sudah menemui dia dan melaporkan akan memutus perkara ini," tuturnya.
"Karena Pak Ketua juga seorang hakim, dia hanya menanyakan apakah ini sudah sepakat, sudah bulat, dan sudah tak ada dissenting opinion, yah silakan karena saya tak bisa mencampuri. Sebagaimana saya sampaikan, kami terikat pada suatu kode etik," kata Alex lagi.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda