Patgulipat Amandemen Regulasi Pengendalian Tembakau
Selasa, 25 Agustus 2020 - 06:37 WIB
Kendati begitu bukan berarti Indonesia nihil dengan regulasi pengendalian tembakau. Setidaknya Indonesia telah mempunyai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau bagi Kesehatan. PP inilah yang secara operasional menjadi payung hukum pengendalian tembakau, yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Tetapi jika dilihat proses pembentukan dan juga substansinya, PP Nomor 109/2012 adalah PP yang mandul, dan dimandulkan. Sebab dalam proses pembuatan PP, intervensi industri rokok begitu kencang. Begitu pun dalam upaya amandemen PP Nomor 109/2012 tersebut, yang telah legitimasi dalam sebuah beleid, yaitu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/2018, poin 22. Upaya memasukkan amandemen PP Nomor 109/2012 dalam Keppres Nomor 09/2018, patut diapresiasi. Mengingat, ada beberapa poin krusial terkait masalah konsumsi rokok di Indonesi, seperti narasi berikut ini.
Pertama, prevalensi merokok pada anak mengalami peningkatan signifikan, dari 7,2% pada 2013 pada 2018 meningkat lebih tajam menjadi 9,1%, dan hal ini jauh lebih tinggi dibandingkan target RPJMN 2019 sebesar 5,4%. Dan hal ini sudah melewati pagu pada RPJMN 2024 yaitu 8,7%. Kedua, fenomena perokok elektronik, khususnya di kalangan remaja. Rokok elektronik dianggap lebih aman, daripada rokok konvensional. Padahal, dampaknya sami mawon alias sama saja dengan rokok konvensional. Bahkan pada batas tertentu rokok elektronik lebih berbahaya, banyak kasus membuktikan hal itu. Seperti bisa meledak saat di mulut atau di kantong celana, sehingga gigi dan mulutnya rontok, dan atau kakinya harus diamputasi. Prevalensi merokok elektronik (electronic cigarrete) meningkat pesat, yaitu pada 2016 hanya 1,2% menjadi 10,9% pada 2018 (Riskesdas 2018). Beban pemerintah dan masyarakat jadi berganda, belum beres mengurusi rokok konvensional sekarang digempur dengan rokok elektronik. Di banyak negara, seperti di Malaysia dan Singapura, rokok elektronik adalah dilarang, ilegal.
Ketiga, peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning/PHW). Saat ini berdasar PP Nomor 109/2012 PHW adalah 40% dari bungkus rokok, baik di bungkus bagian depan dan atau bagian belakang. Peringatan kesehatan bergambar ini sudah tidak efektif memberikan informasi tentang bahaya merokok pada konsumen, atau calon konsumen. Pasalnya, gambar tersebut di lapangan banyak tertutup pita cukai sehingga praktis peringatan dan pesannya tidak terlihat. Selain itu, peringatan bergambar sebesar 40% terlalu kecil, di bandingkan standar internasional yang rata-rata mencapai 80-90%. Bahkan sudah banyak negara yang menerapkan kebijakan rokok polos/rokok putih (plain packaging), seperti di Australia dan Singapura. Contoh lain, PHW rokok di Nepal sebesar 90%, dan produk rokok Indonesia yang diekspor ke Nepal juga sudah tunduk pada regulasi tersebut.
Keempat, larangan total dan promosi iklan rokok. Terkait iklan dan promosi rokok, Indonesia adalah negara paling primitif di dunia, sebab masih melegalkan iklan dan promosi rokok di semua lini media. Padahal, sebagai contoh, di Eropa iklan rokok telah dilarang total sejak 1960, dan di Amerika telah dilarang sejak 1970. Saat ini lebih miris lagi adalah iklan rokok di media digital, tanpa kendali sama sekali. Sehingga anak-anak dan remaja sangat rentan terpapar konten iklan rokok. Dampaknya bukan hanya bertumbuh perokok anak dan remaja, tetapi rokok dan aktivitas rokok dianggap normal. Saat ini lebih dari 142 juta masyarakat Indonesia sudah mengakses internet, dan ini menjadi peluang empuk bagi industri rokok mengiklankan produk rokoknya, dan anak-anak plus remaja menjadi target utama.
Simpulan dan Saran
Pertama, prevalensi merokok pada anak mengalami peningkatan signifikan, dari 7,2% pada 2013 pada 2018 meningkat lebih tajam menjadi 9,1%, dan hal ini jauh lebih tinggi dibandingkan target RPJMN 2019 sebesar 5,4%. Dan hal ini sudah melewati pagu pada RPJMN 2024 yaitu 8,7%. Kedua, fenomena perokok elektronik, khususnya di kalangan remaja. Rokok elektronik dianggap lebih aman, daripada rokok konvensional. Padahal, dampaknya sami mawon alias sama saja dengan rokok konvensional. Bahkan pada batas tertentu rokok elektronik lebih berbahaya, banyak kasus membuktikan hal itu. Seperti bisa meledak saat di mulut atau di kantong celana, sehingga gigi dan mulutnya rontok, dan atau kakinya harus diamputasi. Prevalensi merokok elektronik (electronic cigarrete) meningkat pesat, yaitu pada 2016 hanya 1,2% menjadi 10,9% pada 2018 (Riskesdas 2018). Beban pemerintah dan masyarakat jadi berganda, belum beres mengurusi rokok konvensional sekarang digempur dengan rokok elektronik. Di banyak negara, seperti di Malaysia dan Singapura, rokok elektronik adalah dilarang, ilegal.
Ketiga, peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning/PHW). Saat ini berdasar PP Nomor 109/2012 PHW adalah 40% dari bungkus rokok, baik di bungkus bagian depan dan atau bagian belakang. Peringatan kesehatan bergambar ini sudah tidak efektif memberikan informasi tentang bahaya merokok pada konsumen, atau calon konsumen. Pasalnya, gambar tersebut di lapangan banyak tertutup pita cukai sehingga praktis peringatan dan pesannya tidak terlihat. Selain itu, peringatan bergambar sebesar 40% terlalu kecil, di bandingkan standar internasional yang rata-rata mencapai 80-90%. Bahkan sudah banyak negara yang menerapkan kebijakan rokok polos/rokok putih (plain packaging), seperti di Australia dan Singapura. Contoh lain, PHW rokok di Nepal sebesar 90%, dan produk rokok Indonesia yang diekspor ke Nepal juga sudah tunduk pada regulasi tersebut.
Keempat, larangan total dan promosi iklan rokok. Terkait iklan dan promosi rokok, Indonesia adalah negara paling primitif di dunia, sebab masih melegalkan iklan dan promosi rokok di semua lini media. Padahal, sebagai contoh, di Eropa iklan rokok telah dilarang total sejak 1960, dan di Amerika telah dilarang sejak 1970. Saat ini lebih miris lagi adalah iklan rokok di media digital, tanpa kendali sama sekali. Sehingga anak-anak dan remaja sangat rentan terpapar konten iklan rokok. Dampaknya bukan hanya bertumbuh perokok anak dan remaja, tetapi rokok dan aktivitas rokok dianggap normal. Saat ini lebih dari 142 juta masyarakat Indonesia sudah mengakses internet, dan ini menjadi peluang empuk bagi industri rokok mengiklankan produk rokoknya, dan anak-anak plus remaja menjadi target utama.
Simpulan dan Saran
Lihat Juga :