Langkah Awal Pemberantasan Judi Online Diapresiasi

Rabu, 31 Juli 2024 - 21:27 WIB
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengapresiasi kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online diapresiasi oleh Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto. Namun, Satgas Pemberantasan Judi Online (Judol) tidak boleh berpuas diri.

Sebab, pencegahan dan pemberantasan judi online bakal menghadapi tantangan lebih berat. Didik merujuk keterangan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Satgas Pemberantasan Judi Online berhasil menurunkan 50% akses judi online dan menurunkan deposit masyarakat hingga sebesar Rp34,4 triliun.

"Hal ini menunjukkan langkah awal yang baik, yang perlu kita apresiasi. Namun demikian, perlu disadari bahwa judol ini menurut saya sudah darurat, maka perlu langkah-langkah yang lebih konkret dengan extra efforts agar pemberantasannya bisa optimal dan menyeluruh, baik pencegahan maupun penindakannya agar tidak berjatuhan korban," ujar Didik, Rabu (31/7/2024).





Politikus Partai Demokrat ini menuturkan, daya rusak judi online sudah multisektor dan merambah level grass roots. Penyebaran judi online tidak mengenal batas usia, gender, dan status sosial.

Pemain judi online di Indonesia berjumlah hingga 4 juta orang berdasarkan data PPATK. Berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain atau sekitar 80 ribu orang.

Adapun sebaran pemain antara usia antara 10 tahun - 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440 ribu orang. Kemudian, usia 21 tahun - 30 tahun sebanyak 13% atau 520 ribu orang.

Kemudian, usia 30 tahun - 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang. "Judol bukan hanya bersifat lokal, regional dan nasional, tapi merupakan kejahatan lintas negara. Kejahatan ini bersifat transnasional, lintas sektoral dan lintas negara," imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, judi online merupakan kegiatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian mulai dari finansial, gangguan sosial, maupun psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More