Dipanggil PBNU, Mantan Sekjen Lukman Edy Sebut Peran Dewan Syuro PKB Dihapus
Rabu, 31 Juli 2024 - 21:16 WIB
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) memanggil mantan Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) , Lukman Edy. Pemanggilan itu guna menggali informasi mengenai hubungan antara PBNU dengan PKB.
Dalam pemanggilan itu, Lukman menjelaskan, Muktamar PKB di Bali beberapa tahun lalu itu menyepakati menghilangkan kewenangan dewan syuro.
"Kalau dulu PKB itu mandatori dari muktamar itu dewan syuro, kemudian dewan syurolah yang memberikan persetujuan kalau ingin mengangkat ketum siapa si a, b, atau c," kata Lukman di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2024).
"Tapi semenjak muktamar di Bali itu, sebagian besar kewenangan dewan syuro dihapus di dalam AD/ART. Sehingga kita tidak melihat lagi peran dewan syuro dan itu di semua tingkatan, bukan saja di tingkat DPP, tapi juga tingkat DPW, dan DPC," sambungnya.
Lukman menuturkan, peran dewan syuro kala itu ikut menandatangi surat-surat keputusan hal-hal strategis di dalam partai. Namun saat ini malah kebalikannya.
"Memang terjadi penghilangan eksistensi dewan syuro baik secara fundamental di dalam anggaran dasar rumah tangga maupun secara teknis administratif di internal PKB. Nah akibat dari hilangnya kewenangan dewan syuro ini, maka kemudian kepemimpinan PKB itu tersentralisasi di ketua umum," jelasnya.
Dia menambahkan, hasil muktamar Bali secara eksplisit menyatakan bahwa ketua umum partai mempunyai kewenangan yang luar biasa. Yang mana dapat menentukan kebijakan partai secara strategis, memberhentikan DPW dan DPC tanpa adanya musyawarah wilayah maupun cabang terlebih dahulu.
"Bahkan bisa menegaskan hasil musyawarah cabang dan hasil musyawarah wilayah. Jadi kewenangan tersentralisasi di ketua umum. Dan itu juga berimplikasi kepada kebijakan di internal DPP itu tersentralisasi juga di ketua umum di Pak Muhaimin Iskandar," ungkapnya.
Dalam pemanggilan itu, Lukman menjelaskan, Muktamar PKB di Bali beberapa tahun lalu itu menyepakati menghilangkan kewenangan dewan syuro.
"Kalau dulu PKB itu mandatori dari muktamar itu dewan syuro, kemudian dewan syurolah yang memberikan persetujuan kalau ingin mengangkat ketum siapa si a, b, atau c," kata Lukman di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2024).
"Tapi semenjak muktamar di Bali itu, sebagian besar kewenangan dewan syuro dihapus di dalam AD/ART. Sehingga kita tidak melihat lagi peran dewan syuro dan itu di semua tingkatan, bukan saja di tingkat DPP, tapi juga tingkat DPW, dan DPC," sambungnya.
Baca Juga
Lukman menuturkan, peran dewan syuro kala itu ikut menandatangi surat-surat keputusan hal-hal strategis di dalam partai. Namun saat ini malah kebalikannya.
"Memang terjadi penghilangan eksistensi dewan syuro baik secara fundamental di dalam anggaran dasar rumah tangga maupun secara teknis administratif di internal PKB. Nah akibat dari hilangnya kewenangan dewan syuro ini, maka kemudian kepemimpinan PKB itu tersentralisasi di ketua umum," jelasnya.
Dia menambahkan, hasil muktamar Bali secara eksplisit menyatakan bahwa ketua umum partai mempunyai kewenangan yang luar biasa. Yang mana dapat menentukan kebijakan partai secara strategis, memberhentikan DPW dan DPC tanpa adanya musyawarah wilayah maupun cabang terlebih dahulu.
"Bahkan bisa menegaskan hasil musyawarah cabang dan hasil musyawarah wilayah. Jadi kewenangan tersentralisasi di ketua umum. Dan itu juga berimplikasi kepada kebijakan di internal DPP itu tersentralisasi juga di ketua umum di Pak Muhaimin Iskandar," ungkapnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda