Ikut Tes Tertulis, Harjono Soroti Dewas KPK Tak Punya Kewenangan

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB
Dia kembali mencalonkan Dewas KPK lantaran masih ingin melakukan perbaikan-perbaikan meski usianya sudah terbilang tua. Perbaikan-perbaikan itu khususnya tentang intergritas, sinergi, hingga tanggung jawab.

"Selama saya masih bisa melakukan suatu perbaikan maka saya lakukan. Soal itu (isu tumpang tindih kewenangan) harus kita lihat dahulu, kalau dirasa tumpang tindih itu yang mana, nanti tentu saja akan ada dialog," jelasnya.

Harjono mengungkap, satu hal yang bisa dirasakan Dewas KPK sejatinya Dewas itu tak punya kewenangan, isinya hanya tugas, sedangkan kewenangannya tak ada dalam UU. Meski begitu, bukan berarti Dewas KPK tak bisa hadir dan camlur tangan dalam pelaksanaan tugas KPK, khususnya berkaitan etik.

"Harus disinkronkan sejauh mana Dewas bisa ikut campur tangan dalam pelaksanaan tugas KPK. Dengan keputusan MK kita ini cuman dianggap kewenangan pro-justitial saja. Izin untuk penyadapan dan sebagainya tak ada, oleh karena itu kalau tak ada pengawasan ya utamanya adalah kode etik penegakan," katanya.

Dia menambahkan, Dewas KPK sendiri sejatinya telah memberikan warisan-warisan yang baik untuk perbaikan, khususnya pada KPK.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!