Ikut Tes Tertulis, Harjono Soroti Dewas KPK Tak Punya Kewenangan

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB
Harjono selesai mengikuti tes tertulis calon Dewas KPK, Rabu (31/7/2024). Dalam tes ini, Harjono mengulas masalah Dewas KPK yang tak punya kewenangan. Foto/SINDOnews/Ari Sandita
JAKARTA - Anggota Dewas KPK 2019-2024, Harjono baru saja selesai mengikuti tes tertulis calon Dewas KPK, Rabu (31/7/2024). Dalam tes ini, Harjono mengulas masalah Dewas KPK yang memiliki tugas, tapi tak punya kewenangan.

"Satu hal yang bisa dirasakan Dewas adalah Dewas itu ada tugas, tapi enggak punya kewenangan. Isinya cuma tugas, kewenangannya apa saja enggak ada di undang-undang," ujarnya pada wartawan.

Menurutnya, pertanyaan tes tertulis calon Dewas KPK itu berisi seputar Dewas hingga bagaimana Dewas menghindari konflik kepentingan.



Dibahas pula berkaitan poin kepemimpinan KPK, yang mana secara nomenklatur, bukan pimpinan secara perorangan dan dia pun menjawab sesuai yang telah dia lakukan di Dewas KPK.

"Kalau memang Dewas melakukan suatu pelanggaran, maka ada dua persoalan sebetulnya, pelanggaran policy misalnya atau pelanggaran individu. Kalau pelanggaran policy kita tak bisa masuk, tapi kalau pelanggaran individu itu harus dilakukan persidangan etik kalau memang ada bukti-buktinya," tuturnya.



Dia kembali mencalonkan Dewas KPK lantaran masih ingin melakukan perbaikan-perbaikan meski usianya sudah terbilang tua. Perbaikan-perbaikan itu khususnya tentang intergritas, sinergi, hingga tanggung jawab.

"Selama saya masih bisa melakukan suatu perbaikan maka saya lakukan. Soal itu (isu tumpang tindih kewenangan) harus kita lihat dahulu, kalau dirasa tumpang tindih itu yang mana, nanti tentu saja akan ada dialog," jelasnya.

Harjono mengungkap, satu hal yang bisa dirasakan Dewas KPK sejatinya Dewas itu tak punya kewenangan, isinya hanya tugas, sedangkan kewenangannya tak ada dalam UU. Meski begitu, bukan berarti Dewas KPK tak bisa hadir dan camlur tangan dalam pelaksanaan tugas KPK, khususnya berkaitan etik.

"Harus disinkronkan sejauh mana Dewas bisa ikut campur tangan dalam pelaksanaan tugas KPK. Dengan keputusan MK kita ini cuman dianggap kewenangan pro-justitial saja. Izin untuk penyadapan dan sebagainya tak ada, oleh karena itu kalau tak ada pengawasan ya utamanya adalah kode etik penegakan," katanya.

Dia menambahkan, Dewas KPK sendiri sejatinya telah memberikan warisan-warisan yang baik untuk perbaikan, khususnya pada KPK.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More