Ganjar Hadiri Sidang Palti Hutabarat, Relawannya di Pilpres 2024 yang Terseret Kasus Hukum
Rabu, 31 Juli 2024 - 00:00 WIB
Menurut Ganjar, kedatangannya untuk memberikan dukungan pada Palti karena dia memiliki satu semangat, punya keberanian dengan segala risikonya.
"Hari ini risiko itu dihadapinya. Ini soal persahabatan dan soal nilai kemanusiaan. Saya tidak akan pernah melupakan itu," tuturnya.
Ganjar juga berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Palti. "Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran semuanya bahwa kita butuh peradilan yang bebas, tidak memihak, dan tidak membuat masyarakat takut," ujarnya.
Diketahui, Palti Hutabarat dituntut hukuman 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Influencer sekaligus Relawan Ganjar-Mahfud itu dianggap menyebar berita bohong ke media sosialnya terkait rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkompimda di Batu Bara mendukung Paslon 02 Prabowo-Gibran.
"Hari ini risiko itu dihadapinya. Ini soal persahabatan dan soal nilai kemanusiaan. Saya tidak akan pernah melupakan itu," tuturnya.
Ganjar juga berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Palti. "Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran semuanya bahwa kita butuh peradilan yang bebas, tidak memihak, dan tidak membuat masyarakat takut," ujarnya.
Diketahui, Palti Hutabarat dituntut hukuman 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Influencer sekaligus Relawan Ganjar-Mahfud itu dianggap menyebar berita bohong ke media sosialnya terkait rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkompimda di Batu Bara mendukung Paslon 02 Prabowo-Gibran.
(jon)
Lihat Juga :