Penggeledahan di Kota Semarang, KPK Sita Uang Rp1 Miliar dan 9.650 Euro

Selasa, 30 Juli 2024 - 17:56 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Penggeledahan menyasar puluhan lokasi, dari rumah pribadi hingga kantor dinas.

"Sejak 17-25 Juli, penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang-DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya," kataJuru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024).

Tessa menjelaskan, penggeledahan tersebut tidak hanya dilakukan di wilayah Kota Semarang tapi juga menyasar beberapa daerah di sekitarnya, seperti Kudus dan Salatiga.



Dari rangkaian penggeledahan tersebut, Tessa menyebutkan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai ada kaitannya dengan proses penyidikan. Barang yang disita mulai dari dokumen hingga uang dalam bentuk Rupiah dan Euro.

"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 Euro," ujarnya.

"Barang bukti berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," sambungnya.

Untuk diketahui, KPK sejak 29 Juli 2024 mulai meminta keterangan kepada sejumlah saksi terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya yang sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri.



Dari pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, terlihat hanya Alwin yang memenuhi panggilan. Seusai pemeriksaan, Alwin mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dutaan korupsi di Pemkot Semarang.

"Nggih (iya)," kata Alwin saat ditanya awak media soal penerimaan SPDP.

Alwin menyatakan, dirinya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," ujarnya.

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More