Berantas Overcharging kepada Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Datangi Singapura

Selasa, 30 Juli 2024 - 06:04 WIB
Baca juga: Diperiksa 5 Jam Lebih, Benny Rhamdani Dicecar 22 Pertanyaan soal Judi Online

“Kami prihatin dengan realitas sebagian besar pekerja rumah tangga asal RI di Singapura justru direkrut oleh agen Singapura dengan jalur mandiri, yang bagi Indonesia adalah nonprosedural karena tidak sesuai dengan UU 18/2017 dan regulasi terkait lainnya. Otoritas Singapura perlu memberikan atensi serius mengenai hal ini,” tegas Lasro, Senin (29/7/2024).

Lasro menyebut, perlu solusi bersama mengatasi praktik pengenaan pembiayaan yang berlebihan (overcharging). PMI sektor domestik di beberapa negara sudah zero cost. Justru di Singapura, selain menanggung biaya penempatan sendiri, masih dikenakan pemotongan gaji sampai dengan 8 bulan oleh agen di Singapura dan Indonesia. "Praktik overcharging ini harus dihentikan. Ini harus diberantas," tegas Lasro.

Terkait sektor kesehatan, Lasro menyampaikan, apresiasi kepada otoritas Singapura karena untuk pertama kalinya, saat ini terdapat 61 perawat dan sekitar puluhan caregiver telah bekerja di Singapura. Mereka mendapatkan gaji yang cukup memadai, dan pembebanan biaya yang sejauh ini dianggap cukup proporsional.

Diakui jumlah perawat dan caregiver dari Indonesia masih sangat kecil dibanding dari negara pengirim lainnya (seperti Filipina, Srilanka, dan bahkan Myanmar). Kendala utama adalah tantangan kemampuan berbahasa Inggris bagi calon perawat.

"BP2MI, siap membantu memastikan penguatan fasilitasi penempatan perawat dan caregiver ke Singapura untuk memenuhi permintaan yang semakin tinggi,” ujar Deputi Lasro.

Selain skema P to P yang berlaku saat ini, Deputi Lasro juga mengajak pihak Singapura melakukan penempatan dengan skema Government to Government (G to G) sebagaimana yang telah dilakukan dengan Pemerintah Jepang dan Jerman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!