Iklan Judi di Video Streaming, KPI: Regulasi Penyiaran OTT Harus Segera Ada
Senin, 24 Agustus 2020 - 17:27 WIB
(Baca juga: Kasus Baru di Qatar dan Kuwait, Total 1.355 WNI Positif Covid-19)
Di layanan media konvensional yang diawasi KPI, iklan pun diatur, termasuk jam penayangannya. Contohnya, iklan rokok yang baru boleh ditayangkan pada malam hari. "Itu semua untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.
Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia ini mengungkapkan teknologi menjadikan konten borderless. "Apa yang di-upload, bisa dinikmati tanpa filter," tuturnya.
Kerap kali, konten-konten yang ada bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Seharusnya, lanjut Yuliandre, ketika masuk Indonesia, konten-kontennya harus diatur sesuai dengan nilai yang dianut.
"Semangatnya harus sama. Kalau dibiarkan, akan ada judi, togel, tidak ada filter," jelasnya.
Mantan Presiden Komisi Penyiaran Sedunia periode 2017-2018 ini memaparkan konten-konten OTT juga diatur di luar negeri. Selain untuk melindungi masyarakat, konten lokal pun bisa lebih berkembang.
Di layanan media konvensional yang diawasi KPI, iklan pun diatur, termasuk jam penayangannya. Contohnya, iklan rokok yang baru boleh ditayangkan pada malam hari. "Itu semua untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.
Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia ini mengungkapkan teknologi menjadikan konten borderless. "Apa yang di-upload, bisa dinikmati tanpa filter," tuturnya.
Kerap kali, konten-konten yang ada bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Seharusnya, lanjut Yuliandre, ketika masuk Indonesia, konten-kontennya harus diatur sesuai dengan nilai yang dianut.
"Semangatnya harus sama. Kalau dibiarkan, akan ada judi, togel, tidak ada filter," jelasnya.
Mantan Presiden Komisi Penyiaran Sedunia periode 2017-2018 ini memaparkan konten-konten OTT juga diatur di luar negeri. Selain untuk melindungi masyarakat, konten lokal pun bisa lebih berkembang.
Lihat Juga :