Setelah Kamboja-Filipina, Kominfo Buka Peluang Tutup Akses Internet Negara Lain terkait Judi Online

Jum'at, 26 Juli 2024 - 21:47 WIB
Pemerintah melalui Kominfo tak menutup kemungkinan menutup akses internet dari negara lain selain Filipina dan Kamboja terkait judi online. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melalui Kominfo tak menutup kemungkinan menutup akses internet dari negara lain selain Filipina dan Kamboja terkait judi online . Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemkominfo) Usman Kansong.

Filipina dan Kamboja menjadi dua negara yang paling banyak memiliki konten atau situs judi online. Alhasil, Indonesia pun terkena dampaknya. Terbaru, PPATK menemukan 191.380 anak berusia 17-19 tahun terlibat judi online yang angka transaksinya mencapa ratusan miliar rupiah.



Karena itu, Menkominfo akan menutup akses internet dari Filipina dan Kamboja. Hal tersebut sebagai bentuk memberantas maraknya kasus judi online di Indonesia. Lalu, apakah pemerintah memiliki rencana akan menutup akses internet dari negara lain selain kedua negara tersebut?



Menurut Usman, bisa saja menutup akses internet dari negara lain. Tapi, hal tersebut akan didalami lebih lanjut. Yang terutama akses internet Filipina dan Kamboja akan diputus karena dua Negara tersebut memiliki situs judi online terbesar.

“Negara-negara lain tentu ada, karena bandar-bandarnya atau servernya itu juga ada dari negara Asia lainnya. Kita lihat dulu urgensinya bagaimana. Kalau dua (Filipina dan Kamboja) ini bisa kita lakukan langkah secara baik, ini sudah sangat membantu mengurangi akses judi online masuk ke negara kita,” ujar Usman di kantor Kemkominfo, Jumat (26/7/2024).

Saat ini Filipina telah melarang perusahaan asing terutama China untuk beroperasi di negaranya. Menurut dia, ini menjadi kabar baik juga karena China menjadi salah satu negara yang punya perusahaan judi online terbesar di Filipina.

“Ada kabar baik dari Filipina bahwa mereka melarang judi online. Yang dilarang itu judi online yang perusahaan judi online asing yang beroperasi di Filipina, ini saya kira kabar baik. Jadi yang dilarang itu perusahaan dari China yang beroperasi di Filipina,” kata Usman.

“Saya kira ini sangat membantu Satgas. Karena informasinya sebagian besar perusahaan judi online itu dari China yang beroperasi di Filipina. Ini akan mengurangi 2 hal, judi online dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Karena dalam kasus judi online ini juga ada TPPO, banyak pekerja Indonesia yang dipekerjakan di perusahaan judi di Filipina,” tambahnya.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More