1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judi Online, Nilai Transaksi Tembus Rp3 Miliar

Jum'at, 26 Juli 2024 - 14:59 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menggelar konferensi pers terkait judi online di Gedung KPAI Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024). FOTO/MPI/DANAN DAYA ARYA PUTRA
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengungkap sebanyak 1.160 anak di bawah umur 11 tahun bermain judi online (judol). Tak tanggung-tanggung nominal transaksi mereka mencapai Rp3 Miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut data itu dia peroleh sepanjang 2024. "Itu 1.160 orang anak di bawah 11 tahun. Itu angkanya sudah menyentuh Rp3 miliar lebih, frekuensi transaksi 22.000," kata Ivan di Gedung KPAI Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).

Selain data anak di bawah 11 tahun, PPATK juga memotret transaksi judi online rentang usia 11-16 tahun. Kata Ivan, sebanyak 4.514 anak terpapar judol.





"Kemudian 11 sampai 16 tahun juga sudah luar biasa banyak. 4.514 anak, angkanya Rp7,9 miliar, transaksi 45.000," sambungnya.

Ivan menyebut populasi anak usia 17-19 tahun paling banyak terpapar judi online. Padahal kata dia, rentang usia ini sedang menimba ilmu yang dipersiapkan untuk menjadi pimpinan masa depan Indonesia.

"Itu 17 tahun sampai 19 tahun, angkanya 191.380 orang. Transaksi-nya sampai Rp 282 miliar. Total frekuensi transaksi, tadi Rp 282 miliar itu rupiah ya, total frekuensi transaksi 2,1 juta," katanya.

Jika di total secara keseluruhan usai 11-19 tahun kata dia ada 197.045 anak yang bermain judi online. Dengan nilai deposit sebesar Rp293,4 miliar.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More