Cekal 5 Kader PDIP Terkait Harun Masiku, KPK Diminta Mengacu pada KUHAP

Rabu, 24 Juli 2024 - 23:42 WIB
KPK mencekal staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK diminta agar penanganan kasus tersebut mengacu pada KUHAP.

Pakar hukum pidana UII Mudzakkir menilai, KPK tidak boleh menggunakan alasan politik dalam menangani sebuah perkara yang saat ini ditangani yakni perkara pencekalan terhadap staf Hasto Kristiyanto.

"KPK selaku lembaga hukum alangkah baiknya menangani perkara mengacu pada KUHAP, karena KPK ini lembaga hukum dalam menangani kasus korupsi,” katanya, Rabu (24/7/2024).





Bila penindakan KPK berbau kepentingan politik seperti pencekalan terhadap staf Hasto ini, lanjut Mudzakkir, tentu profesionalisme KPK dalam menindak sebuah perkara dipertanyakan.

"Ini menunjukan profesionalisme KPK atau anprofesionalisme KPK, dan saya kira KPK harus melakukan evaluasi tindak-tindakan yang berbau politik," kata dia.



Sementara itu, pakar hukum TPPU Yenti Garnasih mengatakan, harusnya penegak hukum tidak berpolitik “Sudah lama sekali, kenapa bisa selambat itu," katanya.

Apa pun strategi KPK dalam mengungkap kasus Harun Masiku itu, kata dia, jangan kemudian berlarut-larut dalam menangani sebuah perkara. Yenti pun tak mempermasalahkan strategi yang digunakan oleh KPK dalam menangani kasus yang menjerat Harun Masiku ini, asal lembaga tersebut bekerja dengan sesuai hukum yang berlaku.

"Apa pun itu strategi. Dicari siapa yang merintangi. Ini akan bermuara siapa yang melindungi dan untuk kepentingan apa. Yang perintangan proses hukum pidana adalah kriminal," kata Yenti.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More