Cekal 5 Kader PDIP Terkait Harun Masiku, KPK Diminta Mengacu pada KUHAP
Rabu, 24 Juli 2024 - 23:42 WIB

KPK mencekal staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK diminta agar penanganan kasus tersebut mengacu pada KUHAP.
Pakar hukum pidana UII Mudzakkir menilai, KPK tidak boleh menggunakan alasan politik dalam menangani sebuah perkara yang saat ini ditangani yakni perkara pencekalan terhadap staf Hasto Kristiyanto.
"KPK selaku lembaga hukum alangkah baiknya menangani perkara mengacu pada KUHAP, karena KPK ini lembaga hukum dalam menangani kasus korupsi,” katanya, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: 5 Orang Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku, Salah Satunya Staf Hasto
Bila penindakan KPK berbau kepentingan politik seperti pencekalan terhadap staf Hasto ini, lanjut Mudzakkir, tentu profesionalisme KPK dalam menindak sebuah perkara dipertanyakan.
Pakar hukum pidana UII Mudzakkir menilai, KPK tidak boleh menggunakan alasan politik dalam menangani sebuah perkara yang saat ini ditangani yakni perkara pencekalan terhadap staf Hasto Kristiyanto.
"KPK selaku lembaga hukum alangkah baiknya menangani perkara mengacu pada KUHAP, karena KPK ini lembaga hukum dalam menangani kasus korupsi,” katanya, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: 5 Orang Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku, Salah Satunya Staf Hasto
Bila penindakan KPK berbau kepentingan politik seperti pencekalan terhadap staf Hasto ini, lanjut Mudzakkir, tentu profesionalisme KPK dalam menindak sebuah perkara dipertanyakan.
Lihat Juga :