KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
Rabu, 24 Juli 2024 - 09:27 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Lembaga antirasuah itu telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke empat orang tersebut.
KPK menduga ada tiga perkara, yakni pengadaan barang dan jasa, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi. "Pasti sudah (kirim SPDP), ke beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahrdhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).
Kendati demikian, Tessa enggan menyebutkan identitas dari pihak yang menerima SPDP tersebut. Ia hanya mengungkapkan penggeledahan masih berlangsung.
"Belum, masih berlangsung. Kurang lebih dua minggulah dari pertama kali berkegiatan," ujarnya.
Diketahui, KPK juga telah melarang empat orang bepergian keluar negeri terkait penyidikan di Kota Semarang. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.
“12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
KPK menduga ada tiga perkara, yakni pengadaan barang dan jasa, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi. "Pasti sudah (kirim SPDP), ke beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahrdhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).
Kendati demikian, Tessa enggan menyebutkan identitas dari pihak yang menerima SPDP tersebut. Ia hanya mengungkapkan penggeledahan masih berlangsung.
"Belum, masih berlangsung. Kurang lebih dua minggulah dari pertama kali berkegiatan," ujarnya.
Diketahui, KPK juga telah melarang empat orang bepergian keluar negeri terkait penyidikan di Kota Semarang. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.
“12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
(rca)
tulis komentar anda