KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
Rabu, 24 Juli 2024 - 09:27 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahrdhika Sugiarto. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Lembaga antirasuah itu telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke empat orang tersebut.
KPK menduga ada tiga perkara, yakni pengadaan barang dan jasa, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi. "Pasti sudah (kirim SPDP), ke beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahrdhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).
Kendati demikian, Tessa enggan menyebutkan identitas dari pihak yang menerima SPDP tersebut. Ia hanya mengungkapkan penggeledahan masih berlangsung.
Baca juga: Penggeledahan di Kota Semarang Masih Berlangsung, KPK: Kita Tunggu Sama-sama
KPK menduga ada tiga perkara, yakni pengadaan barang dan jasa, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi. "Pasti sudah (kirim SPDP), ke beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahrdhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).
Kendati demikian, Tessa enggan menyebutkan identitas dari pihak yang menerima SPDP tersebut. Ia hanya mengungkapkan penggeledahan masih berlangsung.
Baca juga: Penggeledahan di Kota Semarang Masih Berlangsung, KPK: Kita Tunggu Sama-sama
Lihat Juga :