Diiming-imingi Uang, 19 Anak di Bawah Umur Jadi Pekerja Seks lewat Medsos

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:55 WIB
Berdasarkan kasus tersebut, Dani mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka yakni YM 26 tahun, MRP 39 tahun, CA 19 tahun, dan MI 26 tahun. "Tersangka (MI) yang merupakan narapidana di lapas narkotika umurnya 26 tahun," ucapnya.

Baca juga: Polisi Terus Buru Majikan Eksploitasi 5 ART di Jatinegara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 juncto pasal 52 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!