KPK Cegah 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:52 WIB
"Inisial (yang dicegah ke luar negeri) K, SP, YPW, DTI, dan DB," ucapnya.

Tessa menambahkan pencegahan yang dimaksud guna kepentingan penyidikan kasus tersebut. Pencegahan, kata Tessa, berlaku untuk enam bulan yang akan datang.

"Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan," paparnya.

Baca juga: Harun Masiku Ada di Jakarta? Alexander Marwata: Saya Enggak Tahu Ngumpetnya di Mana

Sementara itu, berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, lima orang yang dicegah ke luar negeri adalah, Kusnadi dan Dona Berisa selaku swasta, kemudian Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah selaku pengacara.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!