Menko Polhukam-Menteri ATR Bahas Penyelesaian Masalah Tanah Ulayat Masyarakat Adat
Selasa, 23 Juli 2024 - 16:49 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menggelar rapat kordinasi bersama Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta hari ini. Rapat tersebut terkait percepatan pelaksanaan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024.
"Baru saja kita laksanakan rapat koordinasi terkait adalah percepatan pelaksanaan Permen 14 Tahun 2024 tentang Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat," kata Hadi seusai rapat, Selasa (23/7/2024).
Dalam rapat tersebut, kata Hadi, menyamakan regulasi untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah ulayat masyarakat hukum adat. Menurutnya perlu satu kegiatan bersama atau langkah bersama para Kementerian terkait.
"Pertama adalah kita akan selalu koordinasikan dan sinkronisasikan implementasi regulasi lintas kementerian. Jadi nanti ada kementerian KLHK punya regulasi kemudian KKP termasuk Kemendagri yang mensingkronasikan supaya ada titik temu supaya permasalahan-permasalahan tanah ulayat ini bisa terselesaikan," jelasnya.
Langkah selanjutnya, kata Hadi, yakni melakukan sosialisasi bersama berbagai regulasi lintas kementerian termasuk dengan masyarakat hukum adat. Serta, memutakhirkan dan sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak masyarakat hukum adat.
"Keempat adalah koordinasi dan sinkronisasi penentuan lokasi pilot project bersama. Sehingga tempatnya di mana lokasinya di mana itu kita bisa ketahui dan kita akan lakukan inventarisasi dan identifikasi. Dan setelah itu kementerian ATR BPN akan melakukan pendaftaran," ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan pembahasan mengenai tanah hak ulayat masyarakat hukum adat menjadi sangat penting.
"Ini bukan hanya bicara isu keadilan, kesejahteraan, tapi juga pasti ada kaitan dengan politik hukum dan sosial. Bahkan ada kaitannya dengan keamanan," kata AHY.
Menurutnya penting adanya singkronisasi pada tingkat pimpinan maupun dalam pelaksanakannya di lapangan. AHY mengungkapkan berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi yang pihaknya lakukan di 16 provinsi di Indonesia ada kurang lebih 3,8 juta hektare yang merupakan tanah ulayat yang juga merepresentasi kurang lebih 3.000 masyarakat hukum adat.
"Ini masalah yang tidak sederhana karena kita tahu bahwa dalam perjalanan bangsa ini tata ruang, tanah tanah yang ada di berbagai daerah ini sudah memiliki peruntukkannya masing masing. Tapi kita juga berharap pemerintah selalu untuk menjamin agar masyarakat hukum adat ini juga di lindungi, dijamin hak haknya. Oleh karena itu semangatnya adalah mencari solusi bersama," kata AHY.
"Baru saja kita laksanakan rapat koordinasi terkait adalah percepatan pelaksanaan Permen 14 Tahun 2024 tentang Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat," kata Hadi seusai rapat, Selasa (23/7/2024).
Dalam rapat tersebut, kata Hadi, menyamakan regulasi untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah ulayat masyarakat hukum adat. Menurutnya perlu satu kegiatan bersama atau langkah bersama para Kementerian terkait.
"Pertama adalah kita akan selalu koordinasikan dan sinkronisasikan implementasi regulasi lintas kementerian. Jadi nanti ada kementerian KLHK punya regulasi kemudian KKP termasuk Kemendagri yang mensingkronasikan supaya ada titik temu supaya permasalahan-permasalahan tanah ulayat ini bisa terselesaikan," jelasnya.
Langkah selanjutnya, kata Hadi, yakni melakukan sosialisasi bersama berbagai regulasi lintas kementerian termasuk dengan masyarakat hukum adat. Serta, memutakhirkan dan sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak masyarakat hukum adat.
Baca Juga
"Keempat adalah koordinasi dan sinkronisasi penentuan lokasi pilot project bersama. Sehingga tempatnya di mana lokasinya di mana itu kita bisa ketahui dan kita akan lakukan inventarisasi dan identifikasi. Dan setelah itu kementerian ATR BPN akan melakukan pendaftaran," ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan pembahasan mengenai tanah hak ulayat masyarakat hukum adat menjadi sangat penting.
"Ini bukan hanya bicara isu keadilan, kesejahteraan, tapi juga pasti ada kaitan dengan politik hukum dan sosial. Bahkan ada kaitannya dengan keamanan," kata AHY.
Menurutnya penting adanya singkronisasi pada tingkat pimpinan maupun dalam pelaksanakannya di lapangan. AHY mengungkapkan berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi yang pihaknya lakukan di 16 provinsi di Indonesia ada kurang lebih 3,8 juta hektare yang merupakan tanah ulayat yang juga merepresentasi kurang lebih 3.000 masyarakat hukum adat.
"Ini masalah yang tidak sederhana karena kita tahu bahwa dalam perjalanan bangsa ini tata ruang, tanah tanah yang ada di berbagai daerah ini sudah memiliki peruntukkannya masing masing. Tapi kita juga berharap pemerintah selalu untuk menjamin agar masyarakat hukum adat ini juga di lindungi, dijamin hak haknya. Oleh karena itu semangatnya adalah mencari solusi bersama," kata AHY.
(cip)
tulis komentar anda