Perpres Pelibatkan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Bikin Gaduh

Senin, 24 Agustus 2020 - 12:44 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyinggung rencana pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) untuk melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme menuai banyak kritik dari sejumlah kalangan. Mahfud mengakui perpres ini membuat gaduh masyarakat.

Muncul penolakan dari sejumlah lembaga. Misalnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menganggap pelibatan TNI melanggar aturan karena terorisme sudah menjadi ranah tindak pidana sesuai UU No 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Baca: Komisioner Komnas HAM Ungkap Kelemahan Pelibatan TNI Atasi Terorisme)



Mahfud memastikan bahwa TNI hanya dilibatkan dalam menangani aksi terorisme dan ranah yang tidak bisa diselesaikan polisi. “Harus ada perpres dalam penanganan aksi terorisme yang bukan tindak pidana, misal kantor kedutaan besar itu polisi tidak bisa masuk. Di zona ZEE itu polisi tidak bisa masuk,” kata ujar Mahfud ujar Mahfud dalam acara rilis survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Minggu (23/8/2020).

Survei SMRC dilakukan pada 12-15 Agustus lalu. Menurut hasil survei itu, 74% masyarakat menginginkan TNI menjaga pertahanan dari ancaman asing. Lalu, 59% menyatakan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum dalam negeri merupakan urusan polisi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!