Cak Imin Tegaskan DPR Belum Terima Surpres Pengganti Hasyim Asy'ari
Minggu, 21 Juli 2024 - 14:21 WIB
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Untuk diketahui, DKPP memberhentikan Hasyim dari jabatan Ketua merangkap Anggota KPU. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy'ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu. "Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. "Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucapnya.
Untuk diketahui, DKPP memberhentikan Hasyim dari jabatan Ketua merangkap Anggota KPU. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy'ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu. "Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. "Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucapnya.
(maf)
Lihat Juga :