Perkara PKPU, Gugatan Juniver Girsang ke PT KCN Dipertanyakan
Jum'at, 01 Mei 2020 - 20:49 WIB
Karena menurut dia, pembuktian utang ini membutuhkan waktu dan proses yang tidak sederhana. "Harusnya kasus ini dibuktikan dulu di pengadilan perdata, karena pembuktiannya tidak sederhana. Terlalu prematur kalau kasus ini sudah diputuskan dalam PKPU," terang Hadi.
Untuk diketahui, Juniver adalah kuasa hukum PT KCN dalam sengketa kepemilikan Pelabuhan Marunda melawan PT KBN. Namun, setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi, advokat kawakan itu justru mengajukan PKPU terhadap kliennya terkait succes fee senilai USD 1 juta.
PT KCN sebelumnya telah membayarkan lawyer fee kepada Juniver sebesar USD 250 ribu. "Berdasarkan dokumen yang ada, pemohon mengajukan gugatan sebesar USD 900.000 untuk success fee, sedangkan sisanya sebesar USD 100.000 dialihkan hak tagihnya kepada pihak ketiga,’’ papar Agus Trianto sebagai kuasa hukum PT KCN.
Juniver Girsang telah membenarkan permohonan PKPU yang diajukannya terhadap PT KCN dikabulkan. Langkah hukum ini dilakukan Juniver untuk mendapatkan haknya setelah berhasil membawa PT KCN menang dalam sengketa dengan PT KBN.
"Saya tidak perlu mengajukan wanprestasi kepada KCN, lebih baik langsung mengajukan PKPU sehingga bisa langsung meminta mereka untuk melakukan pembayaran, kalau mereka tidak mampu bayar, mereka langsung pailit," terang Juniver.
Untuk diketahui, Juniver adalah kuasa hukum PT KCN dalam sengketa kepemilikan Pelabuhan Marunda melawan PT KBN. Namun, setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi, advokat kawakan itu justru mengajukan PKPU terhadap kliennya terkait succes fee senilai USD 1 juta.
PT KCN sebelumnya telah membayarkan lawyer fee kepada Juniver sebesar USD 250 ribu. "Berdasarkan dokumen yang ada, pemohon mengajukan gugatan sebesar USD 900.000 untuk success fee, sedangkan sisanya sebesar USD 100.000 dialihkan hak tagihnya kepada pihak ketiga,’’ papar Agus Trianto sebagai kuasa hukum PT KCN.
Juniver Girsang telah membenarkan permohonan PKPU yang diajukannya terhadap PT KCN dikabulkan. Langkah hukum ini dilakukan Juniver untuk mendapatkan haknya setelah berhasil membawa PT KCN menang dalam sengketa dengan PT KBN.
"Saya tidak perlu mengajukan wanprestasi kepada KCN, lebih baik langsung mengajukan PKPU sehingga bisa langsung meminta mereka untuk melakukan pembayaran, kalau mereka tidak mampu bayar, mereka langsung pailit," terang Juniver.
(maf)
Lihat Juga :