KPK Bakal Surati Wamen Baru untuk Laporkan Harta Kekayaan

Jum'at, 19 Juli 2024 - 14:21 WIB
"Sesuai Peraturan KPK Nomor 02/2020, setiap penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga Bulan sejak dilantik," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi melantik tiga wakil menteri baru. Mereka adalah Wamen Keuangan II, Thomas Djiwandono; Wamen Pertanian, Sudaryono; dan Wamen Investasi, Yuliot.

Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan setulus-tulusnya, demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," demikian petikan sumpah jabatan yang dibacakan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!