Menag Yaqut Menghadap Presiden Jokowi di Istana, Ngakunya Hanya Laporan Rutin

Jum'at, 19 Juli 2024 - 13:19 WIB
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan korupsi pengalokasian kuota tambahan haji di Kemenag, Yaqut tidak meresponsnya.

Sekadar diketahui, isu alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mencuat seiring dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji oleh DPR. Salah satu hal yang ditanyakan, kenapa kuota haji tambahan dialokasikan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus?

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Ini sesuai Pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen.

Ketika Presiden Jokowi berkunjung ke Arab Saudi pada Oktober 2023 juga mendapat tambahan kuota spesial sebanyak 20.000 jemaah. Disebut spesial karena baru kali pertama Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak itu.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!