Breaking News! Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Emas Antam 109 Ton

Kamis, 18 Juli 2024 - 22:59 WIB
Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Antam, Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Batangan

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka yang merupakan eks GM UBPPL PT Antam Tbk.

Rinciannya, TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Sejauh ini, Kejagung juga sudah menyita aset enam tersangka tersebut yakni emas seberat 109 ton.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!