KPK Cekal 4 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi di PT ASDP
Kamis, 18 Juli 2024 - 17:30 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi di PT ASDP Ferry Indonesia. Saat ini KPK telah mencegah 4 orang untuk bepergian ke luar negeri.
“Terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada PT ASDP Indonesia Persero, terhitung sejak 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (18/7/2024).
Untuk mengusut dugaan korupsi tersebut, KPK juga telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, tiga di antaranya pihak internal PT ASDP.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A. Sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” ujarnya.
Tessa menjelaskan larangan tersebut berlaku selama enam bulan. Tessa menegaskan, tindakan larangan tersebut untuk kelancaran proses penyidikan atas perkara yang tengah diusut. “Tindakan larangan tersebut, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan tiga mobil yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sayangnya, Asep tak merinci konstruksi perkaranya.
"Perkara dengan ASDP sudah melakukan upaya paksa ya. Ada tiga unit mobil dan lain-lain," kata Asep Guntur, Kamis (18/7/2024).
KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan perkara ini. Namun, belum diketahui siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya memastikan bahwa dugaan korupsi di lingkungan ASDP sudah masuk penyidikan.
"Ini baru masuk penyidikan, tapi kita kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa. Ini mungkin saya tidak bisa terlalu dalam, tetapi betul upaya paksa itu dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP," katanya.
“Terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada PT ASDP Indonesia Persero, terhitung sejak 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (18/7/2024).
Untuk mengusut dugaan korupsi tersebut, KPK juga telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, tiga di antaranya pihak internal PT ASDP.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A. Sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” ujarnya.
Tessa menjelaskan larangan tersebut berlaku selama enam bulan. Tessa menegaskan, tindakan larangan tersebut untuk kelancaran proses penyidikan atas perkara yang tengah diusut. “Tindakan larangan tersebut, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan tiga mobil yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sayangnya, Asep tak merinci konstruksi perkaranya.
"Perkara dengan ASDP sudah melakukan upaya paksa ya. Ada tiga unit mobil dan lain-lain," kata Asep Guntur, Kamis (18/7/2024).
KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan perkara ini. Namun, belum diketahui siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya memastikan bahwa dugaan korupsi di lingkungan ASDP sudah masuk penyidikan.
"Ini baru masuk penyidikan, tapi kita kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa. Ini mungkin saya tidak bisa terlalu dalam, tetapi betul upaya paksa itu dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP," katanya.
(cip)
tulis komentar anda