7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Fidusia dan Penyelundupan 20 Ribu Motor ke Luar Negeri
Kamis, 18 Juli 2024 - 14:37 WIB
Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tindak pidana fidusia atau penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional. Foto/SINDOnews/Riana Rizkia
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tindak pidana fidusia atau penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional. Hal ini dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Brigjen Djuhandhani mengungkapkan, ketujuh tersangka telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.
"Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Djuhandani di Lapangan Rumput Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Baca juga: Terdakwa Kasus Fidusia di Cirebon Divonis 5 Bulan Penjara
Brigjen Djuhandhani mengungkapkan, ketujuh tersangka telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.
"Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Djuhandani di Lapangan Rumput Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Baca juga: Terdakwa Kasus Fidusia di Cirebon Divonis 5 Bulan Penjara
Lihat Juga :