KPK: 6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan

Rabu, 17 Juli 2024 - 19:11 WIB
"Sehingga tidak berpotensi melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," beber Tessa.

Para caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan. Di mana, pelantikan untuk para caleg terpilih akan berlangsung pada 1 Oktober 2024. Jika para caleg terpilih tidak melaporkan harta kekayaannya, maka berpotensi namanya dicoret.

"Batas waktu (pelaporan LHKPN) adalah 21 hari sebelum pelantikan," pungkasnya.

Sekadar informasi, caleg terpilih pada Pemilu 2024 terancam tak bisa dilantik apabila tak melaporkan harta kekayaannya. Hal itu mengacu pada Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

"Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Komisioner KPU, Idham Holik mengutip aturan PKPU, Selasa (16/7/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!