Partai Perindo Serahkan Surat Rekomendasi untuk 3 Provinsi dan 39 Kabupaten/Kota
Rabu, 17 Juli 2024 - 17:54 WIB
"Seperti kita ketahui, penyerahan dukungan tahap pertama sudah diberikan kepada 45 cakada dalam periode Mei-1 Juli 2024 lalu," katanya.
"Dan selama dua minggu penuh setelah itu, kami dari Tim Desk Pilkada melanjutkan proses komunikasi dengan parpol lainnya, melakulan seleksi dan verifikasi terhadap kandidat kepala daerah dengan memasukan dari DPW dan DPD," tutur Angela.
Kendati demikian, Angela menuturkan pihaknya kini memberikan surat rekkmendasi dukungan terhadap 42 cakada. Pemberian surat rekomendasi itu didasari atas izin Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
"Maka dari itu atas seizin dari Pak Ketua Umum, pada hari ini Perindo memberikan surat rekomendasi tahap kedua untuk 42 wilayah dengan rincian 3 provinsi yaitu NTB, Maluku Utara, dan Sumsel. Dan juga kepada 39 kabupaten/kota," terang Angela.
Dalam kegiatan hari ini, Partai Perindo memberikan surat rekomendasi kepada 42 calon pasangan kepala daerah yang bakal maju di Pilkada 2024. Setidaknya terdapat tiga pasangan kepala daerah tingkat provinsi atau pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur.
"Dan selama dua minggu penuh setelah itu, kami dari Tim Desk Pilkada melanjutkan proses komunikasi dengan parpol lainnya, melakulan seleksi dan verifikasi terhadap kandidat kepala daerah dengan memasukan dari DPW dan DPD," tutur Angela.
Kendati demikian, Angela menuturkan pihaknya kini memberikan surat rekkmendasi dukungan terhadap 42 cakada. Pemberian surat rekomendasi itu didasari atas izin Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
"Maka dari itu atas seizin dari Pak Ketua Umum, pada hari ini Perindo memberikan surat rekomendasi tahap kedua untuk 42 wilayah dengan rincian 3 provinsi yaitu NTB, Maluku Utara, dan Sumsel. Dan juga kepada 39 kabupaten/kota," terang Angela.
Dalam kegiatan hari ini, Partai Perindo memberikan surat rekomendasi kepada 42 calon pasangan kepala daerah yang bakal maju di Pilkada 2024. Setidaknya terdapat tiga pasangan kepala daerah tingkat provinsi atau pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur.
Lihat Juga :