Mundur dari Wali Kota Solo, Gibran Sudah Boyong Keluarga ke Jakarta

Rabu, 17 Juli 2024 - 17:08 WIB
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa wali kota yang mengundurkan diri harus menyampaikan surat pengunduran diri secara tertulis kepada gubernur.

Kemudian, gubernur akan mengajukan pengunduran diri wali kota tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan. Proses tersebut nantinya akan berlangsung selama 20 hari.

Saat disnggung terkait kegiatannya selama 20 hari ke depan, Gibran mengatakan, jika dirnya akan melakukan kunjungan ke sejumlah wilayah di Solo guna berpamitan sekaligus belanja masalah.

"Habis ini blusukan ke mana? Ke beberapa titik sekaligus pamitan. Harus pamitan dengan semuanya. Kita Akan ikut mengawal pekerjaan yang ada di sini. Masih ada paripurna dua kali. Saya sudah komunikasi dengan pak wakil sudah masih intens untuk mengawal program di Solo," beber dia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!