KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Rabu, 17 Juli 2024 - 16:37 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihanya mencegah empat orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Foto/SINDOnews/Riyan Rizki
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang , Jawa Tengah. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.

“12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).



Baca juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu

Tessa belum merinci terkait identitas siapa saja yang dicekal. Ia hanya menjelaskan larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota semarang tahun 2023-2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!