Ini Peran 4 Tersangka Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Loker
Selasa, 16 Juli 2024 - 18:32 WIB
Satu tersangka lainnya berinisial M, yang berperan dalam praktik tindak pidana penjualan orang (TPPO) dalam sindikat tersebut. Dia ditangkap di Batam pada 3 Juli 2024.
"Tersangka M ditangkap 3 Juli 2024 di Batam beperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan memberangkatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah ZS," jelasnya.
Sementara satu tersangka lainnya inisial NSS telah ditangkap pada 30 Agustus 2023 dan divonis 3,5 tahun penjara.
Baca juga: Tersangka Penipuan Online, WNA China Raup Keuntungan Rp1,5 Triliun dari 4 Negara
"Terdakwa NSS penerjemah dari bahasa China ke bahasa Indonesia untuk mempermudah komunikasi terkait bagaimana cara melakukan online scam dengan modus kerja paruh waktu seperti menonton like subscribe media sosial dengan mendepositkan sejumlah uang," katanya.
"Tersangka M ditangkap 3 Juli 2024 di Batam beperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan memberangkatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah ZS," jelasnya.
Sementara satu tersangka lainnya inisial NSS telah ditangkap pada 30 Agustus 2023 dan divonis 3,5 tahun penjara.
Baca juga: Tersangka Penipuan Online, WNA China Raup Keuntungan Rp1,5 Triliun dari 4 Negara
"Terdakwa NSS penerjemah dari bahasa China ke bahasa Indonesia untuk mempermudah komunikasi terkait bagaimana cara melakukan online scam dengan modus kerja paruh waktu seperti menonton like subscribe media sosial dengan mendepositkan sejumlah uang," katanya.
(kri)
Lihat Juga :