Ini Peran 4 Tersangka Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Loker
Selasa, 16 Juli 2024 - 18:32 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penipuan online jaringan internasional berkedok lowongan kerja. Satu di antaranya merupakan warga negara China.
"Tersangka ZS yaitu warga negara asing yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional bersama dua rekan lainnya warga negara asing melaksanakan operasi scam luar negeri," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Himawan mengungkap ZS ditangkap pada 27 Juni 2024 dan dijemput di Abu Dhabi serta dilakukan penangkapan saat tiba di Indonesia. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia. Satu tersangka berinisial H merupakan operator dan ditangkap pada 28 Juni.
"Tersangka H berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi di Dubi dan menipu warga negara Indonesia atas perintas ZS," katanya.
Satu tersangka lainnya berinisial M, yang berperan dalam praktik tindak pidana penjualan orang (TPPO) dalam sindikat tersebut. Dia ditangkap di Batam pada 3 Juli 2024.
"Tersangka M ditangkap 3 Juli 2024 di Batam beperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan memberangkatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah ZS," jelasnya.
Sementara satu tersangka lainnya inisial NSS telah ditangkap pada 30 Agustus 2023 dan divonis 3,5 tahun penjara.
"Terdakwa NSS penerjemah dari bahasa China ke bahasa Indonesia untuk mempermudah komunikasi terkait bagaimana cara melakukan online scam dengan modus kerja paruh waktu seperti menonton like subscribe media sosial dengan mendepositkan sejumlah uang," katanya.
"Tersangka ZS yaitu warga negara asing yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional bersama dua rekan lainnya warga negara asing melaksanakan operasi scam luar negeri," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga
Himawan mengungkap ZS ditangkap pada 27 Juni 2024 dan dijemput di Abu Dhabi serta dilakukan penangkapan saat tiba di Indonesia. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia. Satu tersangka berinisial H merupakan operator dan ditangkap pada 28 Juni.
"Tersangka H berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi di Dubi dan menipu warga negara Indonesia atas perintas ZS," katanya.
Satu tersangka lainnya berinisial M, yang berperan dalam praktik tindak pidana penjualan orang (TPPO) dalam sindikat tersebut. Dia ditangkap di Batam pada 3 Juli 2024.
"Tersangka M ditangkap 3 Juli 2024 di Batam beperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan memberangkatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah ZS," jelasnya.
Sementara satu tersangka lainnya inisial NSS telah ditangkap pada 30 Agustus 2023 dan divonis 3,5 tahun penjara.
Baca Juga
"Terdakwa NSS penerjemah dari bahasa China ke bahasa Indonesia untuk mempermudah komunikasi terkait bagaimana cara melakukan online scam dengan modus kerja paruh waktu seperti menonton like subscribe media sosial dengan mendepositkan sejumlah uang," katanya.
(kri)
tulis komentar anda