Bakal Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung Era Prabowo? Ini Respons Jokowi

Selasa, 16 Juli 2024 - 15:11 WIB
Supratman menuturkan, perubahan nomenklatur itu didasari atas aspirasi dan keinginan dari seluruh fraksi di DPR. Namun, Supratman menegaskan fungsi kelembagaan Wantimpres tak akan berubah.

Perubahan kedua, kata Supratman, RUU itu menyangkut jumlah keanggotaan. Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan presiden.

"Kedua juga menyangkut soal jumlah keanggotaan, kalau di UU lama anggota Wantimpres itu kan cuma 8, sekarang diserahkan kepada presiden, disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden," tuturnya.

Perubahan ketiga, kata dia, RUU Wantimpres akan mengatur syarat menjadi anggota DPA. "Cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan, nanti Wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara," ucapnya.

RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres itu pun sudah disetujui Rapat Paripurna DPR menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan dilakukan pada Kamis, 11 Juli 2024.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!